menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon;
1.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
2.Undang . . . - 2
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 . Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4898);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan ... - 3
8.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 5 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371);
9.Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan;
10.Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan di Kota Cilegon (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2001 Nomor 45); 1 1. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2 0 1 1 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon Tahun 2010 - 2030 (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2001 Nomor 69); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CILEGON dan WALIKOTA CILEGON MEMUTUSKAN: Menetapkan PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG PEMBANGUNAN PELABUHAN KOTA CILEGON. Pasal I Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal . . . - 4