Setiap pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dalam penyelenggaraan Penanggulangan Pandemi COVID-19, wajib:
a.menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standart atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
b.melakukan upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan berakivitas di lingkungan keja;
c.melaksanakan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing);
d.melakukan pembersihan dan disinfektan Iingkungan secara berkala;
e.meningkatkan kedisiplinan pad a prilaku masyarakat yang beresiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19;
f.melakukan sosialisasi , edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19; dan
g.memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
(1)Wali Kota memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan tingkat resiko penularan COVID-19 di Daerah.
(2)Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktifitas Juar rumah yang dilakukan oleh:
a.setiap orang; dan/atau
b.pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang berdomisili dan/atau berkegiatan di dalam Daerah.
(3)Pembatasan . . . - 1 0
(3)Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b.bekerja di tempat kerja;
c.keagamaan di rumah ibadah;
d.usaha;
e.sosial dan budaya;
f.fasilitas umum;
g.moda transportasi;
h.perjalanan dari luar daerah.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diatur dengan Peraturan Wali Kota.