(1)Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 1 merupakan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan.
(2)Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 2 merupakan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
(3)Dinas Pekerjaan Umurn dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 3 merupakan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang pertanahan.
(4)Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud daiam huruf d angka 4 merupakan tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
(5)Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 5 merupakan tipe C, menyelenggarakan sub urusan kebakaran pada urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
(6)Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 6 merupakan tipe C, menyelenggarakan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum pada urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
(7)Dinas Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 7 merupakan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial,
(8)Dinas ... - 8
(8)Dinas Tenaga Kerja scbagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 8 rnerupakan tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja.
(9)Dinas Pemberdayaan Perernpuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 9 rnerupakan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pernberdayaan perempuan, perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
(10)Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 10 merupakan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup. ( 1 1 ) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 huruf d angka 1 1 merupakan tipelogi B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan ctan pencatatan sipil.
(12)Dinas Perhubungan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 huruf ct angka 12 merupakan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bictang perhubungan.
(13)Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 13 merupakan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian.
(14)Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 14 merupakan tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
(15)Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 15 menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(16)Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 16 merupakan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, olahraga, dan bidang pariwisata. ( 17) Dinas . . . - 9
(17)Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 17 merupakan tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.
(18)Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 18 merupakan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian.
(19)Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 19 merupakan tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan.