Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cilegon. Ditetapkan di Cilegon pada tanggal 27 April 2023 WALI KOTA CILEGON, ttd HELLDY AGUSTIAN Diundangkan di Cilegon pada tanggal 27 April 2023 LEMBARAN DAERAH KOTA CILEGON TAHUN 2022 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON, BANTEN: (1,11/2023) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON NOMOR … TAHUN … TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI I. UMUM Pemerintah Kota Cilegon telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Pengaturan terkait dengan izin usaha jasa kontruksi merupakan kewajiban bagi badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b dan lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor jasa kontruksi termasuk kategori perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi. Selain itu, istilah “izin usaha” dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diganti menjadi kata “perizinan berusaha” berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan demikian tidak ada lagi izin usaha jasa kontruksi. Berdasarkan … Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. II. PASAL DEMI PASAL