1.Daerah adalah Kota Cilegon.
2.Pemcrintah Daerah adalah Walikota scbagai unsur penyelenggara pemcrintahan Daerah Kota Cilegon yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Wali Kota adalah Walkota Cilegon.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Daerah.
6.Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukw olh penaen ruodal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
7.Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
8.Penanam ... 5
8.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal, berupa penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing.
9.Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau Daerah, yang melakukan penanaman modal
10.Penanam Modal Asing adalah perseorangan Warga Negara Asing, badan usaha asing, dan/ atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. 1 1. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang, yang dimiliki oleh penanam modal dan mempunyai nilai ekonomis.
12.Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan Warga Negara Indonesia, ate bedan saha yang berbentuk baden hukur atau tidak berbadan hukum.
13.Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh ncgara asing, perseorangan Warga Negara Asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/ atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki olch pihak asing.
14.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan olch pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. fasilitas fiscal, dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan,
16.Perluasan Penanaman Modal adalah Penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan.
17.Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan penanaman modal dalam bentuk dan tata cara sebagaimana ditetapkan.
18.Pelayanan 6 Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perzman, yang proses pengelolaannya dilakukan dalam satu tempat. dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
20.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria usaha kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 1 . Usaha Menengah aclalah usaha ekonomi procluktif yang bercliri sendiri, yang clilakukan oleh orang perorangan atau baclan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimilki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-unclangan.
22.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktifyang dilakukan oleh badan usaha clengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tadunum lebih besa dari usaha menengad, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
23.Izin prinsip penanaman modal adalah izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
24.in prinsip perluasan penanaman modal adalah izin prinsip yang wajib climiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha.
25.Izin ... 7
25.Izin prinsip perubahan penanaman modal adalah izin prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi penanaman modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
26.Izin prinsip penggabungan penanaman modal adalah izin prinsip yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan, untk melaksanakan bidang saha pernsabaan hasil penggabungan;
27.Izin usaha penanaman modal adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan/operasi yang menghasilkan barang atau jasa, kecuali dietntuakan lain oleh peraturan perundang-undangan.
28.in usaha perluasan penanaman modal adalah izin usaha kegiatan produksi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, k:husus untuk scktor industri.
29.in usaha perubahan penanaman modal adalah izin yang wajib dimiliki pcrusahaan, dalam rangka legalisasi terhadap perubahan realisasi penanaman modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
30.izin usaha penggabungan penanaman modal izin yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan dalam rangka memulai pelaksanaan k:egiatan produksi/operasi untuk menghasilkan barang atau jasa.