Peraturan Daerah ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cilegon. Ditetapkan di Cilegon pada tanggal 27 April 2023 WALI KOTA CILEGON, ttd HELLDY AGUSTIAN, Diundangkan di Cilegon pada tanggal 27 April 2023 LEMBARAN DAERAH KOTA CILEGON TAHUN 2023 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON, BANTEN : (2,12/2023) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON NOMOR TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PENDANAAN PELAKSANAAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CILEGON TAHUN 2024 I. UMUM Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 membutuhkan dukungan dana yang cukup besar yang tidak dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran berjalan mengingat terbatasnya sumber-sumber penerimaan Daerah yang ada disamping juga karena kebutuhan di bidang-bidang lainnya dan mengingat besarnya dana yang diperlukan untuk kegiatan tersebut di atas maka Pemerintah Daerah bermaksud menyisihkan sebagian dana yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut dalam tahun anggaran ke depan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Kota Cilegon memandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Cilegon Tahun 2024. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL