1.Daerah adalah Kota Cilegon.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cilegon.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon
6.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
7.Bangunan Perumahan adalah bangunan gedung yang peruntukannya untuk tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidak tertata.
8.Kendaraan ...
8.Kendaraan Bermotor Umum adalah moda angkutan penumpang yang diperuntukan untuk melayani masyarakat umum.
9.Kendaraan Bermotor Khusus adalah moda angkutan yang khusus diperuntukkan untuk mengangkut Bahan Berbahaya.
10.Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
11.Pencegahan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.
12.Penanggulangan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan kebakaran.
13.Potensi Bahaya Kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada obyek tertentu tempat manusia beraktivitas.
14.Bahaya Kebakaran Ringan adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar rendah, apabila kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga penjalaran api lambat.
15.Bahaya Kebakaran Sedang I adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 ( dua setengah ) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang.
16.Bahaya Kebakaran Sedang II adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 4 (empat) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang.
17.Bahaya ...
17.Bahaya Kebakaran Sedang III adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar agak tinggi, menimbulkan panas agak tinggi serta penjalaran api agak cepat apabila terjadi kebakaran.
18.Bahaya Kebakaran Berat I adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, menimbulkan panas tinggi serta penjalaran api cepat apabila terjadi kebakaran.
19.Bahaya Kebakaran Berat II adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sangat tinggi, menimbulkan panas sangat tinggi, serta penjalaran api sangat cepat apabila terjadi kebakaran.
20.Sarana Penyelamatan Jiwa adalah sarana yang terdapat pada bangunan gedung yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran dan bencana lain.
21.Akses Pemadam Kebakaran adalah akses/jalan atau sarana lain yang terdapat pada bangunan gedung yang khusus disediakan untuk masuk petugas dan unit pemadam ke dalam bangunan gedung.
22.Proteksi Kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/ pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang di pasang pada bangunan gedung.
23.Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung yang selanjutnya disingkat MKKG adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
24.Alat Pemadam Api Ringan adalah alat untuk memadamkan kebakaran yang mencakup alat pemadam api ringan (APAR) dan alat pemadam api berat (APAB) yang menggunakan roda.
25.Sistem .. .
26.Sistem Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
27.Sistem Pipa Tegak dan Slang Kebakaran adalah sistem pemadam kebakaran yang berada dalam bangunan gedung, dengan kopling pengeluaran 2,5 ( dua setengah ) inci, 1,5 (satu setengah ) inci dan kombinasi.
28.Hidran Halaman adalah hidran yang berada di luar bangunan gedung, dengan kopling pengeluaran ukuran 2,5 ( dua setengah ) inci.
29.Bencana Lain adalah kejadian yang dapat merugikan jiwa dan/atau harta benda, selain kebakaran, antara lain gedung runtuh, banjir, ketinggian, kecelakaan transportasi dan Bahan Berbahaya.
30.Uji Mutu Komponen Dan Bahan adalah uji ketahanan api, kinerja komponen/bahan proteksi pasif dan aktif dan peralatan penanggulangan kebakaran.
31.Relawan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut REDKAR adalah suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, dibentuk secara nasional dari, oleh dan untuk warga masyarakat di lingkungan kelurahan.
32.Instansi terkait adalah instansi Pemerintah Daerah atau pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait keamanan, keselamatan, ketertiban umum, dan/atau pemerintahan umum.
33.Pemilik bangunan gedung yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang, badan hukum, kolompok orang atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
33.Pengguna ...
34.Pengguna bangunan gedung yang selanjutnya disebut Pengguna adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
35.Badan Pengelola adalah suatu badan hukum yang bertugas untuk mengelola Bangunan Gedung.
36.Tim Profesi Ahli yang selanjutnya disingkat TPA adalah tim yang terdiri atas profesi ahli yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan pertimbangan teknis dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
37.Tim Penilai Teknis yang selanjutnya disingkat TPT adalah tim yang dibentuk oleh pemerintah Daerah yang terdiri atas instansi terkait penyelenggara Bangunan Gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penilaian dokumen rencana teknis Bangunan Gedung dan Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung.
2.Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: