1.Daerah Kata adalah Daerah Kota Cilegon.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kata adalah Wali Kota Cilegon.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kata dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Dinas adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon.
6.Peraturan Daerah yang selarljutnya disebut Perda adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Wali Kata.
7.Peraturan Wali Kata yang seianjutnya disebut Perwal adalah peraturan yang ditetapkan oleh Wali Kata.
8.Orang . . . - 4
8.Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hulm.
9.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi Kewen1an1gal khusus oleh un1dang- unda1lg a UIILLI melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota.
10.Sekretariat PPNS adalah wadah koordinasi yang berfungsi untuk memberikan fasilitasi segi administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota. 1 1 . Satuan Pelindungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Satlinmas, adalah organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan serta kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana.
12.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tenteram, lahir dan batin.
13.Penertiban adalah serangkaian proses dalam pengenaan sanksi terhadap pelanggaran.
14.Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman, baik fisik maupun psikologis.
15.Pelindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis di mana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
16.Penyelidikan - 5
16.Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam ha! dan menurut cara yang diatur dalam UndangUndang untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana.
17.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam ha! dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
18.Penindakan adalah suatu proses yang meliputi pemanggilan, pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
19.Pencegahan adalah tindakan mencegah secara dini pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya serta gangguan ketentraman dan ketertiban.
20.Penertiban nonyustisiai adaiah tindakan yang dilakukakan oleh Palisi Pamong Praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan tidak sampai proses peradiian.