1.Daerah adalah Kota Cilegon.
2.Wali kota adalah Wali Kota Kota Cilegon.
3.Kelurahan adalah bagian wilayah kecamatan yang dipimpin Lurah selaku perangkat kecamatan.
4.Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat.
5.Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.
6.Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang di Kelurahan.
7.Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah.
8.Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.
9.Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kcscjahteraan Keluarga Kelurahan, untuk selanjutnya disebut Tim Penggcrak PKK Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfu:ngsi scbagai fasilitator, perencana, pelaksana, pe:ngendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
10.Gerakan . . . - 44
10.Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga untuk selanjutnya disingkat Gerakan PKK adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyrakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, olch, dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kcpada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur schat sejahtera menuju dan mandiri kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. 1 1. Kelompok Dasa Wisma adalah Kelompok yang berada dibawah Tim Penggerak PKK Kelurahan yang dapat dibentuk berdasarkan kewilayahan, Dasa Wisma terdiri dari 10 - 20 rumah tangga atau scsuai dengan situasi dan kondisi daerah setempat, dengan susunan keanggotaan seorang ketua dan sekretaris yang dipilih sebagai kelompok potensial terdepan dalam pelaksanaan program PKK.
12.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, selanjutnya disingkat LPMK adalah lembaga atau untuk wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
13.Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah kelurahan.
14.Majelis Pertimbangan Karang Taruna yang selanjutnya disingkat dengan MPKT adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasihat, masukan, saran dan/ atau pertimbangan untuk kemajuan Karang Taruna.
15.Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif untuk mengadakan usaha kcarah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan.
16.Gotong . . . - 5
16.Gotong Royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah melembaga serta mengandung unsur-unsur timbal balik yang bersifat suka-rcla antara warga kelurahan dan atau antara warga kelurahan dengan pemerintah kelurahan untuk memenuhi kebutuhan kelurahan yang insidentil maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik materiil maupun spiritual;
17.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri, suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
18.Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup mental spiritual dan fisik material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
19.Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat bid up layak sebagai manusia yang bermanfaat;
20.Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara kemasyarakatan terdaft:ar dalam Kartu Keluarga.