1.Daerah adalah Kota Cilegon.
2.Pemcrintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cilegon.
4.Perangkat Daerah adalah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang mempunyai bidang tugas pemakaman.
5.Kepala ... - 3
5.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala organisasi perangkat dacrah di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang mempunyai kewenangan dibidang pemakaman.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, . . . . organsas1 massa, organ1sas1 sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
7.Perakaman adalah serangkaian kegiatan yang mcliputi kegiatan administrasi pemakaman, pengaturan lokasi makam, pengkoordinasian dan pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman.
8.Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
9.Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
10.Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Sosial dan atau Badan Keagamaan. 1 1. Jenazah adalah jasad orang yang telah meninggal dunia secara medis.
12.Perawatan Jenazah adalah proses yang meliputi kegiatan memandikan, mengkafani, menyembahyangi dan memakamkan jenazah.
13.Tempat ... - 4
133.Tempat Perawatan Jenazah adalal tempat yang disediakan di tempat pemakaman umum untuk keperluan perawatan jenazah.
14.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
15.Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
16.Retribusi Pelayanan Pemakaman adalah pungutan Dacrah sebagai pembayaran atas pelayanan pemakaman.
17.Wajib Retribusi adalah orang pribadi yang merupakan ahli waris dari orang yang meninggal dunia atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
18.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnyajumlah pokok retribusi terutang.
20.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
22.Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk untuk atau memperingatkan wajib retribusi untuk melunasi retribusi yang terutang.
23.Kas ... - 5
23.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kota Cilegon.
24.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.