1.Daerah adalah Kota Cilegon.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cilegon.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Cilegon merupakan jabatan eselon Ila atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
5.Pegawai Negeri Sipil yang sclanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat scbagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepcgawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
6.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
7.Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Penyidik POLRI adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang diberi wewenang khusus olch undang-undang untuk melakukan penyidikan.
8.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
9.Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
10.Peraturan . . . 5
10.Peraturan Daerah, adalah Peraturan Daerah Kota Cilegon yang memuat ketentuan Pidana dan yang telah berlaku sah, serta diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Cilegon. 1 1. Peraturan Pelaksanaan, adalah Peraturan Wali Kota, Keputusan Wali Kota, lnstruksi Wali Kota dan Surat Edaran Wali Kota yang bersifat mengatur.
12.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13.Tindak Pidana adalah tindakan pidana pelanggaran Peraturan Daerah yang mempunyai sanksi pidana.
14.Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Diklat PPNS, adalah kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas calon PPNS dan PPNS di bidang penyidikan.
15.Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disingkat STTPP, adalah surat tanda lulus bagi PNS yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan.
16.Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
17.Sckretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Sekretariat PPNS, adalah wadah koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
18.Operasi Penindakan, yang selanjutnya disebut operasi yustisi, adalah operasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh PPNS secara terpadu dengan sistem peradilan di tempat. BAB ... 6