Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2015
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA CIREBON PADA PERUSAHAAN DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON.
Modal disetor Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon sampai dengan saat Peraturan Daerah disahkan sebesar Rp 4.149.941.839,08 (empat milyar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh sembilan koma delapan sen rupiah ) yang terdiri dari :
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 7 April 2015 WALIKOTA CIREBON, ttd, NASRUDIN AZIS Diundangkan di Cirebon pada tanggal 9 April 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd, ASEP DEDI LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2015 NOMOR 1 SERI A Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd, YUYUN SRIWAHYUNI P Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19591029 198603 2 007 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON, PROVINSI JAWA BARAT : (50/2015)
Membuka PDF…