Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 58
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Pihak yang menjadi subjek dalam Kerja Sama Daerah meliputi:
Objek Kerja Sama Daerah merupakan seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik.
Kerja Sama Daerah dituangkan dalam bentuk naskah kerja sama yang disepakati dan ditandatangani bersama oleh Wali Kota dan subjek kerja sama lain sebagai mitra kerja sama.
BAB III
Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela.
Kerja sama sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.
Ketentuan mengenai uraian tahapan pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Membuka PDF…