1.Daerah Kota adalah Kota Cirebon.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disebut UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang Metrologi Legal.
6.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat- alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran;
7.Pelayanan Metrologi Legal adalah kegiatan operasional teknis yang berkaitan dengan Tera dan Tera Ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
8.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
9.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
10.Barang Bukan BDKT adalah barang yang diperdagangkan menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah yang tidak dimasukkan kedalam kemasan tertutup.
11.Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat SKKPTTU UTTP adalah dokumen yang menyatakan pengakuan formal terhadap kompetensi unit Metrologi Legal.
12.Tera adalah hal menandai dengan tanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
13.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah di Tera.
14.Penjustiran adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan Tera atau Tera Ulang.
15.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
16.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
17.Alat Takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
18.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
19.Alat Penunjuk ialah bagian alat ukur yang menunjukan hasil pengukuran.
20.Satuan Ukuran adalah satuan yang merupakan ukuran dari satuan suatu besaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21.Menera ialah hal menandai dengan tanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak.
22.Satuan Sistem Internasional (le Systeme International d’Unites) yang selanjutnya disebut SI adalah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan.
23.Pengujian dalam Rangka Pengawasan yang selanjutnya disebut Pengujian adalah tindakan untuk mengetahui kebenaran penunjukan UTTP atau kebenaran kuantitas BDKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
24.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT dan Satuan Ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah retribusi atas jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
26.Ukur Ulang adalah serangkaian kegiatan mengukur, menakar, atau menimbang ulang barang-barang yang telah diukur, ditakar, atau ditimbang dan telah diserahterimakan oleh penjual kepada pembeli.
27.Segel Metrologi adalah tanda metrologi yang dibubuhkan pada timah plombir dengan kawat yang diikatkan pada UTTP.
28.Metrology Line adalah pita berwarna kuning yang dipasang melingkari barang dan/atau tempat kejadian yang diduga terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Metrologi Legal.
29.Label Barang dalam Pengamanan adalah label yang diikatkan pada barang yang dianggap sebagai bukti awal dan diduga terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Metrologi Legal.