1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota Cirebon sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan wajib pemerintahan dibidang pendidikan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan wajib pemerintahan dibidang pendidikan.
8.Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP).
9.Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
10.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menujang penyelenggaraan pendidikan. 7
11.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
12.Sertifikasi Pendidik dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikasi pendidik untuk guru dalam jabatan.
13.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
14.Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
15.Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
16.Pengelola pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah Kota, Badan Hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan Badan Hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan non formal.
17.Warga daerah adalah penduduk Kota Cirebon yang tinggal di wilayah Kota Cirebon.
18.Masyarakat adalah orang-perorang, kelompok orang atau badan hukum yang mempunyai perhatian dan peranan dalam pendidikan.
19.Orang tua adalah orang tua kandung atau wali yang bertanggungjawab penuh atas perserta didik. 8
20.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dinis, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Khusus.
21.Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah sistem penerimaan peserta didik baru sesuai dengan peraturan yang berlaku.
22.Manajemen Berbasis Sekolah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah dan pendidik dibantu oleh komite sekolah dalam mengelola kegiatan sekolah.
23.Fasilitasi adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dalam memberikan kemudahan pelayanan pendidikan bagi masyarakat dalam bentuk penetapan peraturan, mekanisme, sarana dan prasarana, pembiayaan, inovasi, pengembangan, dan penelitian
24.Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu.
25.Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
26.Sistem Penjamin Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disingkat SPMI Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan yang bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. 9
27.Sistem Penjaminan Mutu Ekstenal Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disingkat SPME Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah.
28.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
29.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
30.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
31.Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
32.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
33.Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
34.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disebut TPA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, program 10 pengasuhan anak, dan program pendidikan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun.
35.Kelompok Bermain yang selanjutnya disebut Kober adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun.
36.Raudhatul Athfal atau Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat RA/BA adalah salah satu bentuk layanan PAUD yang menyelenggarakan program pendidikan kekhususan Agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun secara lebih struktur.
37.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
38.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
39.Muatan lokal adalah rencana, strategi, program, proses belajar, dan bahan belajar yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan belajar khusus masyarakat.
40.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
41.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
42.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan 11 kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
43.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
44.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
45.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
46.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
47.Kelompok belajar adalah satuan pendidikan non Formal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
48.Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar selanjutnya disingkat (SPNF-SKB) adalah Satuan Pendidikan non formal yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kota.
49.Pusat kegiatan belajar masyarakat selanjutnya disingkat (PKBM) adalah satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai 12 dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
50.Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah salah satu bentuk satuan pendidikan non formal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
51.Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
52.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah kriteria minimal berupa nilai komulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
53.Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
54.Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
55.Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
56.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
57.Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain. 13
58.Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
59.Perizinan berusaha terintegrasi secara elektroknik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
60.Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
61.Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
62.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
63.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
64.Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Operasional. 14
65.Budaya belajar adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk belajar guna meningkatkan pengetahuan.
66.Budaya belajar di luar jam sekolah adalah kebiasaan warga belajar menggunakan sebagian waktunya sehari- hari pada hari efektif sekolah secara tepat guna untuk belajar diluar jam sekolah.
67.Budaya literasi adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk membaca dan atau menulis buku atau bacaan lain yang bermanfaat bagi kehidupan.
68.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
69.Pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
70.Pendidikan layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
71.Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menguasai, memahami, dan mengamalkan ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
72.Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
73.Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
74.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 15
75.Sistem Informasi Pendidikan adalah layanan informasi yang menyajikan data kependidikan meliputi lembaga pendidikan, kurikulum, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kota serta peran serta masyarakat yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan.
76.Sumbangan Pendidikan yang selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik secara perorangan atau bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
77.Pungutan Pendidikan yang selanjutnya disebut pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangkat waktu pungutannya ditentukan.
78.Bantuan Pendidikan yang selanjutnya disebut bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
79.Biaya Personal peserta didik adalah biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk menunjang pelaksanaan pendidikannya diluar biaya penyelenggaraan pendidikan yang dibebankan oleh satuan pendidikan.
80.Bantuan Operasioal Sekolah Daerah yang selanjutnya disingkat BOSDA adalah subsidi biaya pendidikan yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kota kepada satuan pendidikan yang diselanggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota dan masyarakat, sebagai pendamping dana Biaya Operasional Sekolah dari Pemerintah Pusat, sehingga memungkinkan setiap peserta didik pada satuan pendidikan dimaksud terbebas dari pungutan atau biaya penyelenggaraan pendidikan.
81.Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan 16 nasional, yang merupakan bagian dari program perencanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.
82.Bantuan Operasional Penyelenggaraan selanjutnya disingkat BOP adalah subsidi biaya pendidikan yang dibayarkan kepada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan pada jalur pendidikan non formal serta MI, MTs, MDTA oleh Pemerintah Daerah Kota kepada satuan pendidikan yang diselanggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota, masyarakat dan Kementerian Agama guna mendukung program wajib belajar.