Selain Penyertaan Modal dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah Kota Cirebon memberikan Penyertaan Modal berupa barang tidak bergerak dalam bentuk sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 00072 Kelurahan Panjunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon seluas 1.185m2 (seribu seratus delapan puluh lima meter persegi) dengan nilai riil Rp6.708.285.000,00 (enam miliar tujuh ratus delapan juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 28 Februari 2023 WALI KOTA CIREBON, ttd, NASHRUDIN AZIS Diundangkan di Cirebon pada tanggal 1 Maret 2023 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd, AGUS MULYADI LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2023 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON, PROVINSI JAWA BARAT : ( 1 / 30 / 2023 ) Salinan seusai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, FERY DJUNAEDI, SH., MH Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19711228 199803 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON I. UMUM Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, diamanatkan Investasi Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan penempatan sejumlah dana dan/atau barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung. Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional mengenai pentingnya pengoptimalisasian investasi dan peran BUMD untuk memicu dampak penggandanya (multiplier effect) pada daerah sekitarnya, serta menggali sumber potensi dan mengoptimalkan peningkatan pendapatan asli daerah tersebut, maka pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada perusahaan daerah. Salah satu BUMD yang memiliki kontribusi besar bagi pendapatan daerah adalah Perumda BPR Bank Cirebon yang merupakan lembaga keuangan dengan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, serta menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Bentuk hukum bank perkreditan rakyat yang dimiliki Pemerintah Daerah Kota Cirebon adalah berupa Perusahaan Umum Daerah. Perumda BPR Bank Cirebon memiliki peran penting yaitu memberikan pelayanan perbankan kepada usaha kecil dan usaha mikro di sektor informal. Perumda BPR Bank Cirebon dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya tidak terlepas dari kebutuhan tanah, gedung, perlengkapan, peralatan dan sarana-sarana lainnya untuk menunjang kegiatan usaha, dalam istilah investasi disebut Aset Tetap. Komponen operasional yang sangat penting guna mendukung kelancaran kegiatan perusahaan salah satunya adalah aset tetap berwujud seperti tanah dan Bangunan sehingga memerlukan perhatian khusus untuk pengembangannya. Salah satu kendala bagi Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon adalah kurangnya ketersediaan aset tetap untuk kegiatan operasional, dimana saat ini Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon menempati Kantor untuk operasional dengan luas gedung yang dimilikinya seluas ± 800m2 merupakan gedung dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Pemberian hibah lahan dari pemerintah daerah setempat dirasa sangat terbatas, mengingat kegiatan operasionalnya yang kompleks termasuk jumlah karyawan dan nasabah yang semakin banyak mendorong Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon untuk menambah lahan demi meningkatkan pelayanan. Dalam menghadapi perkembangan perekonomian dan untuk lebih meningkatkan kinerja Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon yang sehat, tangguh dan mandiri serta memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan kebutuhan daerah dan tata kelola perusahaan yang baik diperlukan penguatan struktur permodalan dan/atau peningkatan kapasitas usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah berupa aset tanah. Pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon telah disertakan penyertaan modal barang tidak bergerak berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Sisingamagaraja Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dengan luas 1.185 m2 dengan nilai perolehan yang tercatat dalam neraca Pemerintah Daerah Kota Cirebon sebesar Rp1.125.750.000,00 (satu milyar seratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sebidang tanah dimaksud akan digunakan sebagai gedung kantor Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon yang baru. Dengan melakukan penambahan penyertaan modal daerah berupa barang tidak bergerak dalam bentuk sebidang tanah tersebut, diprioritaskan untuk penambahan bangunan dan aset serta renovasi tata ruang, dengan harapan dapat menambah efektifitas kinerja seperti diperlukannya tata ruang kantor yang lebih luas dan memadai, lokasi yang strategis untuk menunjang kegiatan operasional pelayanan, memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah serta dapat lebih meningkatkan produktivitas Sumber Daya Manusia dalam bekerja secara maksimal. Berdasarkan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa barang milik daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik daerah dijadikan penyertaan modal daerah, Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah melakukan beberapa proses terkait hal dimaksud:
1.telah dilakukan penilaian properti oleh penilai independen dan diperoleh nilai sebesar Rp6.708.285.000,00 (enam miliar tujuh ratus delapan juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
2.dilakukan balik nama sertipikat yang semula sertipikat Hak Pakai Nomor 47 Kelurahan Panjunan menjadi Sertipikat Hak Pakai Nomor 00072 Kelurahan Panjunan. Menindaklanjuti hal tersebut, sehingga Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon perlu dilakukan perubahan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Nilai riil adalah hasil penilaian aset tetap oleh lembaga penilai independen. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 126