Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2015
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 berdasarkan asas :
BAB III
BAB IV
Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota disimpan pada rekening Kas Umum Daerah.
BAB V
BAB VI
Apabila terjadi perubahan Peraturan Perundang-undangan terkait pengelolaan dana kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka akan dilakukan perubahan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 23 Nopember 2015 WALIKOTA CIREBON, ttd, NASRUDIN AZIS Diundangkan di Cirebon pada tanggal 25 Nopember 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd, ASEP DEDI LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2015 NOMOR 10 SERI A Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd, YUYUN SRIWAHYUNI P Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19591029 198603 2 007 NO REG PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON, PROVINSI JAWA BARAT : (235/2015) 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA CIREBON TAHUN 2018 I. UMUM Bahwa dalam Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa Pendanaan Kegiatan Pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat di dukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Adanya perubahan mekanisme penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut membawa konsekuensi dibutuhkan biaya yang cukup besar dalam kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang dalam pelaksanaannya dibebankan pada APBD. Dengan pertimbangan untuk efektifitas dan efisiensi, maka daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kota diperkenankan untuk menyisihkan secara bertahap dana atas beban APBD untuk membiayai kegiatan yang membutuhkan dana relatif besar dan tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyisihan pembiayaan seperti ini dalam sistem penganggaran pemerintahan disebut dengan Dana Cadangan. Untuk melindungi kepentingan publik, penyisihan dana harus dituangkan dalam bentuk peraturan daerah yang secara transparan mengatur tujuan pembentukan, tata cara pembentukan, tata cara pengelolaan dan tata cara pengembalian dana tersebut ke dalam APBD, sehingga perlu dibuat Peraturan Daerah Dana Cadangan Pemerintah Kota Cirebon. Pembentukan Dana Cadangan tidak dapat diartikan secara sempit sebagai suatu dana penganggur (idle cash) akan tetapi merupakan praktik menajemen publik yang baik yakni menghindarkan eksekutif melakukan mismanagement dalam mengelola kegiatan yang membutuhkan biaya besar. 9 II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas Pasal 2 Huruf a Efektif merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil. Huruf b Efisiensi merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu. Huruf c Ekonomis merupakan perolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah. Huruf d Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah. Huruf e Bertanggung jawab merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang mempercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Huruf f Keadilan merupakan keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif. Huruf g Kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional. Huruf h Manfaat untuk masyarakat adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Membuka PDF…