1.Daerah Kota adalah Kota Cirebon.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota Cirebon sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang 4 memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan berwujud cair yang tidak dimanfaatkan kembali.
6.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman/real estate, rumah makan/restaurant, hotel, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
7.Pengelolaan air limbah merupakan suatu upaya terpadu yang terdiri atas perencanaan, pengolahan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan sistem pengolahan air limbah.
8.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
9.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke sub-sistem pengolahan lumpur tinja.
10.Penyelenggaraan SPALD-S adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik setempat.
11.SPALD-S terdiri dari sub-sistem pengolahan setempat, sub-sistem pengangkutan dan sub-sistem pengolahan lumpur tinja.
12.Sub-sistem pengolahan setempat merupakan prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber. 5
13.Sub-sistem pengangkutan merupakan sarana untuk memindahkan lumpur tinja dari sub-sistem pengolahan setempat ke sub-sistem pengolahan lumpur tinja.
14.Sub-sistem pengolahan lumpur tinja merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja berupa IPLT.
15.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem pengolahan setempat dan terpusat, berfungsi untuk mengolah lumpur tinja.
16.Penyelenggaraan SPALD-T adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik terpusat.
17.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah Sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke sub- sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
18.SPALD-T terdiri dari sub-sistem pelayanan, sub-sistem pengumpulan, dan sub-sistem pengolahan terpusat.
19.Sub-sistem pelayanan merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik dari sumber melalui perpipaan ke sub-sistem pengumpulan.
20.Sub-sistem pengumpulan merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik melalui perpipaan dari sub-sistem pelayanan ke sub-sistem pengolahan terpusat.
21.Sub-sistem pengolahan terpusat merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah air limbah domestik yang dialirkan dari sumber melalui sub-sistem pelayanan dan sub-sistem pengumpulan.
22.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik.
23.Baku mutu air limbah domestik adalah ukuran batas/kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur 6 pencemaran yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang/dilepaskan ke dalam badan air atau lingkungan dari satu jenis kegiatan tertentu.
24.Tangki septik adalah ruangan kedap air yang terdiri dari satu atau beberapa kompartemen yang berfungsi menampung dan mengolah air limbah rumah tangga dengan kecepatan aliran yang lambat dimana efluennya dialirkan melalui pengolahan lanjutan.
25.Tangki septik individual adalah tempat pengolahan air limbah domestik yang digunakan untuk rumah tangga sendiri tanpa dihubungkan dengan jaringan perpipaan komunal atau terpusat.
26.Tangki septik komunal adalah tempat pengolahan air limbah domestik terpisah dengan jaringan perpipaan terpusat yang digunakan secara bersama-sama oleh beberapa rumah tangga.
27.MCK adalah Mandi Cuci Kakus yang merupakan bagian dari sub-sistem pengolahan setempat skala komunal.
28.Perencanaan dalam pengelolaan air limbah domestik adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek non fisik (peran masyarakat, kelembagaan, legalitas dan pembiayaan) dan aspek fisik (teknis dan operasional) dalam pengelolaan air limbah domestik.
29.Pembangunaan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan pembangunan baru dan rehabilitasi prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
30.Operasional dan pemeliharaan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
31.Pemantauan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu terhadap hasil pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik. 7
32.Evaluasi dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasional pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
33.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejateraan manusia serta makhluk hidup lain.