1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan Kebakaran.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi sub urusan Kebakaran.
7.Petugas Pemadam Kebakaran adalah orang atau pasukan yang memadamakam kebakaran, Penyelamatan, Pertolongan dan Kejadian lainnya.
8.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung.
9.Kebakaran adalah suatu peristiwa yang tidak terkendali sebagai akibat rekasi oksidasi isotermis yang berlangsung dengan cepat yang disertai dengan timbulnya api/ penyalaan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda, jiwa dan ekologi.
10.Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang selanjutnya disingkat RISPK adalah segala hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam lingkup kota, lingkungan dan bangunan.
11.Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSCK adalah bagian dari RISPK yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum kebakaran terjadi.
12.Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSPK adalah bagian dari RISPK yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi saat kebakaran dan bencana terjadi.
13.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
14.Pemilik Bangunan Gedung adalah Orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung.
15.Pengguna Bangunan Gedung adalah Pemilik Bangunan Gedung dan/atau bukan Pemilik Bangunan Gedung berdasarkan kesepakatan dengan Pemilik Bangunan Gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
16.Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
17.Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain, karena penanganan, penyimpanan, pengolahan, atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
18.Kendaraan Umum adalah moda angkutan penumpang yang diperuntukan untuk melayani masyarakat umum.
19.Kendaraan Khusus adalah moda angkutan yang khusus diperuntukkan untuk mengangkut Bahan Berbahaya.
20.Pencegahan bahaya kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya bahaya kebakaran.
21.Penanggulangan bahaya kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan bahaya kebakaran.
22.Penyelamatan adalah segala usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, penyelamatan nyawa dan harta benda dan evakuasi pada kondisi membahayakan manusia (operasi darurat nonkebakaran) yaitu peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia selain kejadian kebakaran.
23.Klasifikasi Resiko Kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada obyek tertentu tempat manusia beraktivitas.
24.Resiko Kebakaran Ringan adalah ancaman bahaya kebakaran dimana kuantitas atau kandungan bahan mudah terbakar relatif ringan dan diperkirakan perkembangan kebakaran dan laju pelepasan panas relatif ringan.
25.Resiko Kebakaran Rendah adalah ancaman bahaya kebakaran dimana kuantitas atau kandungan bahan mudah terbakar relatif rendah dan pelepasan panas relatif rendah.
26.Resiko Kebakaran Sedang adalah ancaman bahaya kebakaran dimana kuantitas atau kandungan bahan mudah terbakar sedang dan penyimpanan bahan mudah terbakar tidak melebihi ketinggian 3,7 meter serta diperkirakan perkembangan kebakaran dan laju pelepasan panas sedang.
27.Resiko Kebakaran Tinggi adalah ancaman bahaya kebakaran pada bangunan gedung yang berdekatan (exposure) jika jaraknya 15 meter.
28.Resiko Kebakaran Sangat Tinggi adalah ancaman bahaya kebakaran pada bangunan gedung yang berdekatan (exposure) jika jaraknya kurang dari 15 meter.
29.Sarana Pemadam Kebakaran adalah peralatan yang digunakan oleh Dinas Pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, meliputi peralatan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, penanganan bahaya beracun kebakaran, inspeksi proteksi kebakaran, investigasi pasca kebakaran, pemberdayaan masyarakat serta alat pelindung diri.
30.Sarana Penyelamatan Jiwa adalah sarana yang terdapat pada bangunan gedung yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran dan bencana lain. Sarana Penyelamatan adalah sarana yang dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni Bangunan Gedung maupun petugas pemadam Kebakaran dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta benda bila terjadi Kebakaran atau bencana lainnya pada suatu Bangunan Gedung dan lingkungan.
31.Akses Pemadam Kebakaran adalah akses/jalan atau sarana lain yang terdapat pada bangunan gedung yang khusus disediakan untuk masuk petugas dan unit pemadam ke dalam bangunan gedung.
32.Proteksi Kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang di pasang pada bangunan gedung.
33.Sistem Proteksi Kebakaran Pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan.
34.Sistem Proteksi Kebakaran Aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air.
35.Pengelolaan Proteksi Kebakaran adalah upaya mencegah terjadinya kebakaran atau meluasnya kebakaran ke ruangan atau lantai bangunan, termasuk kebangunan lainnya melalui eliminasi ataupun minimalisasi risiko bahaya kebakaran, serta kesiapan dan kesiagaan sistem proteksi pasif maupun aktif.
36.Konstruksi Tahan Api adalah bangunan dengan bahan konstruksi campuran lapisan tertentu sehingga mempunyai ketahanan terhadap api atau belum terbakar dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam satuan waktu (jam).
37.Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung atau MKKG adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
38.Managemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan yang selanjutnya disingkat MKKL adalah Managemen Keselamatan Kebekaran Lingkungan perumahan untuk mewujudkan keselamatan penghuni lingkungan perumahan pengembang atau masyarakat.
39.Inspeksi alat Pemadam Kebakaran adalah pemeriksaan dengan seksama untuk mendeteksi kerusakan pada alat pemadam dilakukan untuk menghindari gagal fungsi pada alat pemadam saat akan digunakan memadam kebakaran.
40.Rekomendasi adalah Petunjuk Teknik Pemasangan alat Proteksi Kebakaran, serta besarannya yang dibangun atau disediakan oleh pemilik bangunan atau perusahaan untuk memenuhi persyaratan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan.
41.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah Kota berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
42.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
43.Relawan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Redkar adalah perorangan dari masyarakat umum yang terlatih dalam pemadaman kebakaran yang berada di wilayah Kecamatan atau Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
44.Investigasi Kebakaran adalah Pengumpulan fakta fakta dan bukti bukti yang terjadi di tempat kejadian perkara serta menyimpulkan apakah penyebab terjadi kebakaran.
45.Forum Keselamatan Kebakaran adalah Wadah bagi anggota yang terdiri dari orang perorang, Tokoh masyarakat, Akademisi, Praktisi, permerharti dan Pengusaha yang peduli untuk upaya terhadap masalah pencegahan, penanggulangan Kebakaran dan penyelamatan/Pertolongan.
46.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
47.Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
48.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan mengfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan upaya Rehabilitasi.
49.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
50.Pengurangan Risiko Bencana adalah kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
51.Perencanaan Kontinjensi adalah penyusunan rencana berdasarkan identifikasi keadaan/situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak akan terjadi.
52.Prabencana adalah situasi dimana tidak terjadi bencana.
53.Rencana Penanggulangan Bencana adalah dokumen perencanaan yang berisi kebijakan strategi, program dan pilihan tindakan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dari tahap pra, tanggap darurat dan pasca bencana.
54.Status Potensi Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menilai potensi bencana yang akan terjadi pada jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
55.Daerah Rawan Bencana adalah daerah yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
56.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
57.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
58.Pasca Bencana adalah situasi setelah Tanggap Darurat Bencana.
59.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
60.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua sarana dan prasarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
61.Korban Bencana yang selanjutnya disebut Korban adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
62.Kerugian adalah berkurang atau hilangnya manfaat dari suatu kepemilikan korban bencana.