1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Cirebon.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
6.Pemberdayaan Perempuan adalah upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri.
7.Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
8.Perempuan Korban adalah perempuan yang mengalami penderitaan secara fisik, psikis, seksual, ekonomi, sosial, dan kerugian lainnya yang diakibatkan karena kekerasan, eksploitasi dan/atau diskriminasi berbasis gender baik yang terjadi di ranah publik maupun di ranah kehidupan pribadi.
9.Perempuan Rentan adalah perempuan yang hidup dalam kondisi beresiko mengalami kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi karena usia, disabilitas, kemiskinan, geografi, kebencanaan, pendidikan, kesenjangan dan kondisi lainnya sehingga membutuhkan pelindungan dan dukungan khusus.
10.Pencegahan adalah upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan kepada perempuan.
11.Diskriminasi Terhadap Perempuan adalah setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan pokok dibidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.
12.Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, eksploitasi ekonomi, sosial, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
13.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial.
14.Pelayanan adalah segala upaya dan tindakan untuk memenuhi hak perempuan korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan yang meliputi pelayanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan dan penegakan hukum, pemulangan, reintegrasi sosial, dan restitusi.
15.Pendampingan adalah segala upaya dan tindakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan korban agar memiliki kesiapan dan/atau kemampuan memperoleh pelayanan dan menjalani kehidupannya.
16.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pelindungan Perempuan dan Anak.
17.Pelayanan Terpadu adalah sistem penyelenggaraan pelayanan perempuan korban yang komprehensif, terintegrasi, lintas sektor dan profesi, berkualitas dan berkelanjutan yang mencakup layanan kesehatan, hukum, sosial dan ekonomi.
18.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah lembaga non struktural yang mengkoordinasikan penyelenggarakan sistem pelayanan terpadu bagi perempuan korban.
19.Lembaga Layanan adalah lembaga yang memberikan pelayanan pelindungan bagi perempuan korban, baik lembaga layanan milik pemerintah dan masyarakat.
20.Rehabilitasi Sosial adalah segala upaya untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan perempuan korban agar dapat menjalankan peran dan fungsi sosialnya baik dalam kehidupan keluarga dan/atau masyarakat.
21.Reintegrasi Sosial adalah segala upaya untuk menguatkan kesiapan dan kemampuan perempuan korban agar memperoleh kesejahteraanya kembali dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya secara bermartabat, termasuk menguatkan penerimaan dan dukungan keluarga dan/atau masyarakat untuk pelindungan dan pemenuhan hak perempuan korban.
22.Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya.
23.Organisasi Bantuan Hukum adalah organisasi masyarakat yang memberikan layanan bantuan hukum.
24.Masyarakat adalah orang perorangan, keluarga, komunitas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dunia usaha dan korporasi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, pusat studi wanita dan gender, media massa atau yang sejenis lainnya.
25.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan perempuan dan/atau anak.
26.Lembaga Pendidikan Berasrama adalah Lembaga Pendidikan formal atau non formal yang menyelenggarakan pendidikan umum, dan/atau keagamaan atau pendidikan terpadu (pendidikan umum dengan pendidikan agama, atau pendidikan umum dengan pendidikan kejuruan atau pendidikan agama dengan pendidikan kejuruan), yang sebagian atau seluruh muridnya bermukim selama menempuh pendidikan.