Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2017
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; Menimbang : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dilaksanakan berdasarkan asas:
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dimaksudkan untuk memfasilitasi pemberian, perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi masyarakat miskin di Daerah Kota dalam menghadapi permasalahan hukum.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan nasional dalam:
BAB II
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dalam bentuk fasilitasi Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum .
Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangai urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan:
Dalam memberikan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban:
Membuka PDF…