1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
4.Pejabat adalah pejabat yang ditunjuk oleh Wali Kota yang bertugas dan bertanggungjawab dalam pemberian ijin penyelenggaraan Parkir.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Unit Pelaksana Teknis Parkir yang selanjutnya disebut Unit Pelaksana Teknis adalah Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Cirebon.
7.Dinas Teknis adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang melaksanakan tugas tertentu.
8.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
9.Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dengan pengemudi tidak meninggalkan kendaraan.
10.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
11.Perparkiran adalah hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Parkir.
12.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
13.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
14.Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan 5 infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.
15.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
16.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
17.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
18.Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
19.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat ijin mengemudi.
20.Pengguna Jasa Parkir adalah pengemudi kendaraan yang menggunakan satuan ruang Parkir.
21.Ruang Milik Jalan (right of way) yang selanjutnya disebut Rumija adalah sejalur tanah tertentu diluar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari Rumija yang dibatasi oleh tanda batas Rumija yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
22.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
23.Fasilitas Parkir di Dalam Rumija adalah fasilitas Parkir untuk umum di Rumija yang lokasinya ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kota.
24.Fasilitas Parkir di Luar Rumija adalah fasilitas Parkir kendaraan diluar Rumija yang dibuat khusus atau penunjang kegiatan yang dapat berupa pelataran, 6 taman Parkir, tempat penitipan kendaran dan/atau gedung Parkir.
25.Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disingkat TKP adalah pelayanan Parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota di Luar Rumija meliputi pelataran/lingkungan Parkir, taman Parkir, gedung Parkir dan/atau tempat Parkir wisata yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah Kota dan merupakan objek Retribusi TKP.
26.Parkir Zona adalah suatu bentuk pelayanan Parkir dengan ditetapkan tarif Parkir tersendiri untuk setiap zona atau kawasan tertentu.
27.Fasilitas Parkir untuk Umum adalah fasilitas Parkir di luar Rumija berupa gedung Parkir atau taman Parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan Parkir untuk umum.
28.Parkir Insidentil adalah kegiatan Parkir kendaraan yang diselenggarakan karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan/atau keramaian yang mempergunakan fasilitas umum secara tidak tetap atau tidak permanen.
29.Jalur Lambat adalah jalur khusus diperuntukkan untuk kendaraan tidak bermotor.
30.Penyelenggaraan Fasilitas Parkir adalah suatu metode perencanaan dalam menyelenggarakan fasilitas Parkir kendaraan, baik di Rumija maupun diluar Rumija.
31.Ijin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir adalah ijin yang diberikan Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk kepada perseorangan Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk menyelenggarakan fasilitas Parkir.
32.Juru Parkir adalah seseorang yang diberi tugas mengatur penempatan kendaraan yang di Parkir dan memungut Retribusi Parkir.
33.Koordinator Lapangan adalah orang yang diberi tugas untuk mengkoordinir beberapa juru parkir sesuai dengan wilayah kerja yang telah ditentukan. 7
34.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
35.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
36.Rambu Parkir adalah bagian perlengkapan Parkir berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jasa Parkir.
37.Marka Parkir adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan tanah atau permukaan lantai yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi kepentingan pengguna jasa Parkir.
38.Penyelenggara Parkir adalah Pemerintah Daerah Kota dan badan usaha yang diberi ijin menyelenggarakan Parkir yang memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat.
39.Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan usaha maupun bukan badan usaha, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.
40.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat dengan SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan suatu kendaraan termasuk ruang bebas dan lebar bukaan pintu.
41.Rencana Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disingkat dengan RTRW, adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Pemerintah Daerah Kota.
42.Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, 8 dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
43.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalulintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
44.Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalulintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
45.Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalulintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan dijalan.
46.Pembatasan Ruang Parkir adalah pengendalian penyelenggaraan fasilitas Parkir pada kawasan tertentu yang ditujukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas.
47.Tarif Parkir adalah besaran nominal atas jasa penyelenggaraan Parkir yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
48.Karcis Parkir adalah tanda bukti pembayaran Parkir atas pemakaian tempat Parkir kepada setiap kendaraan.
49.Mesin Parkir adalah suatu alat yang dipasang atau dipergunakan untuk menghitung sewa atau Retribusi Parkir secara otomatis.
50.Parkir Vallet atau Parkir yang memberikan pelayanan yang sejenis adalah suatu bentuk pelayanan jasa Parkir, dengan pelaksanaan Parkir dilakukan oleh petugas Parkir, sehingga memberikan kemudahan bagi pengguna jasa Parkir.
51.Tarif Parkir Progresif adalah suatu bentuk pelayanan jasa Parkir dengan dikenakan biaya sewa atau Retribusi Parkir yang bertambah untuk setiap jangka waktu tertentu. 9
52.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tetentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
53.Retribusi Parkir adalah Retribusi atas jasa penyelenggaraan Parkir yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
54.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
55.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat Parkir di luar Rumija, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
56.Disabilitas adalah individu-individu yang karena kondisi fisik dan/atau mentalnya mempunyai perbedaan kemampuan dengan individu lainnya.
57.Sistem Informasi Parkir adalah sekumpulan sub-sistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Parkir.
58.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dengan menemukan tersangkanya.
59.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. 10