DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2024

Nomor
11
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
118

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentangpenyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi: a. tanggung jawab dan wewenang; b. penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa dalam penanggulangan bencana; d. hak dan kewajiban masyarakat; e. perlakuan khusus dan peran Masyarakat; f. pendanaan; g. penggunaan dana penanggulangan bencana; h. pengelolaan bantuan bencana; i. pengawasan dan laporan pertanggungjawaban;dan j. penyelesaian sengketa.

Isi peraturan

Teks118PDFHirarki

Memuat teks peraturan…