Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2021
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan perjanjian penerusan hibah antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah Kota Cirebon atas keikutsertaan dalam Program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 22 November 2021 WALI KOTA CIREBON, ttd, NASHRUDIN AZIS Diundangkan di Cirebon pada tanggal 22 November 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd, AGUS MULYADI LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2021 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON PROVINSI JAWA BARAT: ( 13 / 237 /2021) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, FERY DJUNAEDI, SH., MH. Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19711228 199803 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA CIREBON KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA CIREBON I. UMUM Pemerintah Daerah Kota Cirebon senantiasa berupaya melakukan penataan terhadap pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Cirebon sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon, sebagai langkah untuk sinergitas dan daya dukung terhadap pelayanan publik yang optimal dan prima, guna mendukung program investasi, optimalisasi dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah merealisasikan Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) yang dialokasikan secara bertahap sampai dengan tahun 2021. Untuk mendukung program yang akan dilaksanakan sebagai upaya pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah Daerah Kota Cirebon melakukan Penambahan Penyertaan Modal kembali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon dalam bentuk penetapan Peraturan Daerah. Dengan ditetapkannya Perubahan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon, diharapkan membawa pembaharuan yang lebih baik untuk meningkatkan pelayanan publik. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I
Cukup jelas.
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 114
Membuka PDF…