1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Instansi Pusat adalah kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian.
6.Dinas adalah bagian kantor pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian Kota Cirebon.
7.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi dari sesuatu/kejadian/kenyataan yang dihadapi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan/atau bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
8.Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.
9.Data Statistik adalah data yang diperoleh melalui pelaksanaan kegiatan statistik.
10.Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
11.Geospasial adalah aspek keruangan yang menunjukan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
12.Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
13.Informasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
14.Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, penggunaan dan penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial tertentu.
15.Data Prioritas adalah data terpilih yang berasal dari daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Cirebon Satu Data.
16.Forum Cirebon Satu Data adalah wadah komunikasi dan koordinasi antara Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah, dan/atau Instansi Daerah lainnya untuk penyelenggaraan Cirebon Satu Data guna mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
17.Portal Cirebon Satu Data adalah media berbagi pakai data di Kota Cirebon yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
18.Pembina Data adalah Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah yang diberikan kewenangan dan/atau mendapat penugasan untuk melakukan pembinaan terkait data sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
19.Walidata adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan statistik melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengolahan data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan data.
20.Walidata Pendukung adalah unit pada Perangkat Daerah dan instansi lainnya yang melaksanakan dan mendukung kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengolahan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data dalam lingkup Perangkat Daerah dan instansi lainnya tersebut.
21.Produsen Data adalah unit pada Perangkat Daerah yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, serta menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
23.Satu Data Tingkat Kota Cirebon yang selanjutnya disebut Cirebon Satu Data adalah kebijakan tata kelola Data Pemerintah Daerah Kota untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Perangkat Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, serta menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.