1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip ekonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Kota Cerdas adalah konsep kota cerdas yang dirancang guna membantu berbagai hal kegiatan masyarakat, terutama dalam upaya mengelola sumber daya yang ada dengan efisien, serta memberikan kemudahan mengakses informasi kepada masyarakat.
7.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah Teknologi yang memproses atau mengolah dan memproduksi informasi serta menyebarluaskan atau mempublikasikannya, seperti komunikasi media.
8.Integrasi adalah keterkaitan dari satu sistem informasi diambil oleh satu atau lebih antar Sub Sistem Informasi sehingga data secara rutin dapat melintas, menuju atau sistem yang lain.
9.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau 5 disimpan dalam bentuk analog digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem Elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10.Penyelenggaraan sistem elektronik di pemerintahan, selanjutnya disebut Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah pemanfaatan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
11.Keamanan Informasi adalah perlindungan terhadap sistem informasi dari akses yang tidak berhak, penyalahgunaan, kebocoran, gangguan, modifikasi, pemalsuan dan perusakan informasi sesuai dengan prinsip kerahasiaan, keutuhan, keaslian dan nir penyangkalan informasi.
12.Pengungkit (Enabler) adalah faktor yang secara individual dan kolektif mempengaruhi fungsi dan kinerja sebuah obyek penyelenggaraan Kota Cerdas.
13.Tata Pemerintahan Yang Cerdas (Smart Governance) adalah konsep atau langkah lanjutan dari e-Government dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi yang digunakan oleh pemerintah untuk kinerja yang lebih baik.
14.Tata Pemasaran Yang Cerdas (Smart Branding) adalah konsep penentuan kebutuhan dan keinginan pasar sasaran serta memberikan kepuasan yang diharapkan secara lebih efektif dan efisien dibandingkan para pesaing secara cerdas dan efisien.
15.Tata Perekonomian Yang Cerdas (Smart Economy) adalah tumpuan utama Kota Pintar dalam mewujudkan konsep Kota Cerdas atau kota yang pintar, banyak diperlukan upaya yang terkait dari berbagai pihak.
16.Tata Kehidupan Yang Cerdas (Smart Living) adalah menawarkan kemudahan untuk memantau tempat tinggal 6 anda hanya melalui perangkat mobile anda di manapun dan kapanpun.
17.Tata Masyarakat Yang Cerdas (Smart Society) adalah masyarakat menggunakan ICT (Information Communication and Technology) sehingga semua pekerjaan mereka lebih cepat, lebih efektif, lebih sehat, lebih aman, ramah lingkungan, serta industri lingkungan lebih maju.
18.Tata Lingkungan Yang Cerdas (Smart Environtment) adalah suatu lingkungan yang ditunjang oleh adanya teknologi yang berkembang secara pesat.
19.Rencana Induk Kota Cerdas adalah dokumen perencanaan dalam rangka Penyelenggaraan Kota Cerdas di Kota Cirebon yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
20.Pemangku Kepentingan adalah semua pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Kota Cerdas di Kota Cirebon.
21.Pelaksana Layanan adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangan dan/atau bidang urusan pemerintahan yang diampu.
22.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi dari sesuatu/kejadian/kenyataan yang dihadapi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan/atau bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
23.Masyarakat adalah individu, kelompok, asosiasi, dunia usaha, dan lembaga non pemerintahan lainnya.
24.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
25.Dunia Usaha dapat diartikan sebagai suatu lingkup yang didalamnya terdapat kegiatan produksi, distribusi dan upaya-upaya lain yang diarahkan pada pemenuhan kebutuhan manusia. 7