Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 11 Desember 2023 WALI KOTA CIREBON, ttd, ETI HERAWATI Diundangkan di Cirebon pada tanggal 11 Desember 2023 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd, AGUS MULYADI LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2023 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON, PROVINSI JAWA BARAT: ( 14/234/2023 ); Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, FERY DJUNAEDI, SH., MH Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19711228 199803 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA GIRI NATA I. UMUM Pemerintah Daerah Kota Cirebon berupaya melakukan penataan terhadap pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Cirebon sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Cirebon, sebagai langkah untuk sinergitas dan daya dukung terhadap pelayanan publik yang optimal dan prima, guna mendukung program investasi, optimalisasi dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah merealisasikan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Cirebon sebesar Rp4.765.000.000 (empat miliar tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah) yang dialokasikan secara bertahap sampai dengan Tahun 2023. Untuk mendukung program yang akan dilaksanakan sebagai upaya pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah Daerah Kota Cirebon melakukan Penambahan Penyertaan Modal kembali kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Cirebon dalam bentuk penetapan Peraturan Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Cirebon, diharapkan membawa pembaharuan yang lebih baik untuk meningkatkan pelayanan publik. II. PASAL DEMI PASAL