1.Daerah Kota adalah Kota Cirebon.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu satu pintu.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cirebon yang mempunyai tugas pokok memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
7.Perangkat Daerah Teknis adalah Dinas atau Badan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas pokoknya masing- masing sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
8.Kepala Perangkat Daerah Teknis adalah Kepala Dinas atau Badan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas pokoknya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Tim Teknis adalah gugus tugas yang terdiri dari unsur Perangkat Daerah Teknis yang mempunyai tugas, hak, dan kewajiban memberi pertimbangan teknis dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
10.Sekretaris Tim Teknis adalah Kepala Bidang Pelayanan Terpadu A dan atau Kepala Bidang Pelayanan Terpadu B pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang memfasilitasi Tim Teknis dalam penyelenggaraan kegiatan rapat pertimbangan teknis sesuai dengan bidang tugasnya.
11.Verifikator adalah Kepala Seksi yang melaksanakan kegiatan verifikasi/ pembuktian kebenaran atau pemeriksaan kembali berdasarkan data atau bukti lain yang berkaitan dengan kelengkapan persyaratan perizinan.
12.Validator adalah Kepala Bidang yang melaksanakan kegiatan validasi/pemeriksaan pengecekan keabsahan syarat/kondisi keakurasian data perizinan berdasarkan peraturan yang berlaku.
13.Verifikasi data adalah kegiatan pembuktian kebenaran atau pemeriksaan kembali berdasarkan data atau bukti lain yang berkaitan.
14.Validasi data adalah kegiatan pemeriksaan pengecekan keabsahan syarat/kondisi keakurasian data perizinan yang dilakukan secara manual atau oleh sistem berdasarkan peraturan yang berlaku.
15.Pertimbangan Teknis adalah hasil analisa/kajian teknis dan/atau pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Tim Teknis terhadap objek perizinan berupa rekomendasi sebagai dasar untuk diterbitkan, ditangguhkan atau ditolaknya permohonan perizinan.
16.Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
17.Penyelenggaraan PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.
18.Penyelenggara Perizinan adalah Dinas yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, menetapkan keputusan izin dan non izin.
19.Standar Pelayanan adalah tolak ukur untuk mengukur kinerja penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
20.Mekanisme Pelayanan adalah tata cara pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
21.Tanda tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya, yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
22.Penandatangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
23.Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
24.Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota berdasarkan Peraturan Daerah atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau Badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
26.Non Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota berdasarkan Peraturan Daerah atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau Badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu, atau sebagai syarat/bukti untuk mendukung dikeluarkannya izin kepada seseorang atau Badan hukum, dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi atau dalam bentuk lain.
27.Pengaduan adalah segala bentuk permintaan penjelasan dari pemohon atau masyarakat baik secara tertulis ataupun tidak tertulis atas penyelenggaraan di bidang penanaman modal dan pelayanan administrasi perizinan.
28.Persyaratan administrasi adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.Aparatur Penyelenggara PTSP selanjutnya disebut Aparatur adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara pada organisasi pelaksana dan organisasi pembina, pengawas dan pengendali perizinan dan non perizinan.
30.Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
31.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
32.Konfirmasi Status Wajib Pajak selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh DPMPTSP sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
33.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
34.Tata Hubungan Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah hubungan kerja antara DPMPTSP dengan Perangkat Daerah Teknis dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
35.Pelimpahan kewenangan adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan dan non perizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang.
36.Pemohon adalah orang perseorangan, Badan hukum, Badan usaha yang berbentuk Badan hukum atau non Badan hukum, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengusulkan dokumen izin dan/atau non izin.
37.Pelayanan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat PSE adalah pelayanan Perizinan dan Non perizinan yang diberikan melalui PTSP secara elektronik.
38.Sistem Informasi Manajemen yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Publik, yang selanjutnya disingkat SIMPTSP adalah sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang digunakan untuk mengolah data perizinan sejak awal pendaftaran sampai diterbitkannya perizinan.
39.Insentif adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada pegawai DPMPTSP sesuai kemampuan keuangan Daerah.
40.Survey Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.
41.Indeks Kepuasan Masyarakat yang selanjutnya disebut IKM adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik, dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.
42.Standar Pelayanan yang selanjutnya disingkat SP adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
43.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh siapa dilakukan.
44.Pembinaan adalah kegiatan pengembangan sistem, sumber daya manusia dan jaringan kerja, pemberian bimbingan, pendidikan dan pelatihan, serta fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan atas penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
45.Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan penyelenggaraan.
46.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
47.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
48.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan
49.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian
50.Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran
51.Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain
52.Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara selanjutnya disebut Pemberi Kerja adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; orang, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; orang, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.