1.Daerah Kota adalah Kota Cirebon.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
3.Pemerintahan Daerah Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Kota dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Perusahaan Umum Daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham.
7.Perusahaan Umum Daerah Air Minum, yang selanjutnya disingkat Perumda Air Minum merupakan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon adalah BUMD yang bergerak di bidang jasa pelayanan air minum dan usaha-usaha lainnya di Daerah Kota.
8.Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Perumda Air Minum.
9.Direksi adalah Direksi Perumda Air Minum.
10.Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
11.Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
12.Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan dan ibadah.
13.Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
14.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
15.Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat.
16.Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.
17.Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan.
18.Meter Air adalah suatu alat untuk mengukur volume pemakaian air oleh pelanggan dalam satuan waktu tertentu dan sudah ditera oleh lembaga yang berwenang.
19.Pelanggan adalah perorangan atau sekelompok masyarakat/badan yang terdaftar dan menggunakan jasa air minum Perumda Air Minum.
20.Instalatur adalah suatu Badan Usaha bergerak di bidang instalasi air minum dan telah memiliki persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
21.Terminal air adalah sarana pelayanan Air Minum yang digunakan secara komunal berupa bak penampung air yang ditempatkan di atas permukaan tanah atau pondasi dan pengisian air dilakukan dengan sistem curah dari mobil tangki air atau kapal tangki air.
22.Pancuran Umum adalah sarana pelayanan air minum bagi masyarakat yang belum dapat dilayani dengan sambungan langsung.
23.Hidran Kebakaran adalah tempat pengambilan air minum yang khusus disediakan untuk penanggulangan kebakaran.
24.Tarif Air Minum adalah biaya jasa pelayanan air minum yang wajib dibayar oleh pelanggan untuk setiap pemakaian air minum yang diberikan Perumda Air Minum.
25.Pendapatan air adalah tarif air, beban tetap, pemeliharaan meter air dan pendapatan air lainnya selain perpipaan.
26.Pendapatan non air adalah pendapatan sambungan baru, pendapatan pemeriksaan air lab, pendapatan penyambungan kembali, pendapatan denda, pendapatan penggantian meter rusak, pendapatan penggantian pipa persil dan pendapatan non air lainnya.
27.Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya.
28.Biaya adalah seluruh pembiayaan di luar tarip yang harus dibayar oleh pelanggan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
29.Kas adalah Kas Perumda Air Minum.