1.Daerah adalah Kota Cirebon.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
5.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
6.Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan.
7.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
8.Iklan adalah media dalam bentuk apapun yang digunakan produsen untuk memperkenalkan suatu produk ke khalayak umum.
9.Penyelenggara Reklame adalah pemilik Reklame baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, pemilik produk dan/atau perusahaan jasa periklanan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
10.Penyelenggaraan Reklame adalah kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan Reklame.
11.Pengawasan adalah kewenangan tertentu yang ada pada pejabat atau aparatur yang ditugaskan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan dan untuk mencapai tujuan organisasi.
12.Perencanaan Reklame adalah kegiatan pendataan, pemetaan, penataan dan penetapan titik Reklame dengan memerhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang kota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.Penataan Reklame adalah kegiatan pendataan, pemetaan, dan penetapan titik Reklame dengan memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan, sesuai dengan rencana tata ruang kota, tidak diskriminatif atau merugikan kepentingan publik, mengganggu atau menghambat dan/atau menghalangi pandangan pengguna kendaraan dan rambu lalu lintas.
14.Perizinan Reklame adalah proses pelayanan Penyelenggaraan Reklame permanen dan Reklame tidak permanen untuk memperoleh pengesahan dari Wali Kota dengan lebih dahulu melengkapi syarat dan kewajiban administrasi yang ditentukan.
15.Izin adalah Izin Penyelenggaraan Reklame permanen dan/atau Izin Penyelenggaraan Reklame tidak permanen.
16.Reklame Megatron dan Reklame dengan sinar laser adalah Reklame yang bersifat tetap menggunakan layar monitor besar berupa program Reklame atau iklan bersinar maupun tidak dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah, terprogram dan menggunakan tenaga listrik, termasuk di dalamnya Videotron dan elektronik display.
17.Reklame Multivision adalah Reklame papan yang berupa program Reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat berubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
18.Penyelenggara Reklame adalah perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggung jawabnya.
19.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan IMB adalah izin mendirikan bangunan gedung dan bangunan bukan hunian yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan hukum untuk membangun dalam rangka memanfaatkan ruang sesuai dengan peruntukannya.
20.Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana Perizinan Reklame.
21.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perizinan serta menemukan tersangkanya.
22.Tanda Pengesahan adalah bentuk Izin Penyelenggaraan Reklame yang diberikan bagi Reklame insidentil, jenis kain, selebaran dan melekat yang berupa cap atau stempel.