1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon. 6
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Dihapus.
6.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau peneriman dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
7.Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanantelekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi
8.Menara Telekomunikasi adalah bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
9.Menara Bersama Telekomunikasi, adalah Menara Bersama Telekomunikasi yang dibangun di atas tanah (Green Field) dan digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
10.Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
11.Penyedia menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola Menara Bersama Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi. 7
12.Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan Menara yang dimiliki oleh pihak lain.
13.Gambar Teknis adalah gambar-gambar konstruksi dari bangunan menara meliputi pekerjaan pondasi sampai pekerjaan konstruksi bagian atas dalam bentuk gambar arsitektural dan gambar sipil/konstruksi yang dapat menggambarkan teknis konstruksi maupun estetika arsitekturalnya secara jelas dan tepat.
14.Cell Plan adalah peta sebaran menara yang terdiri dari zona cell plan menara baru dan menara eksisting.
15.Zona Cell Plan Menara Eksisting, merupakan area dalam radius 200 (dua ratus) meter yang berisikan menara- menara eksisting.
16.Zona Cell Plan Menara Baru yang selanjutnya disebut Zona Cell Plan Menara Baru, merupakan area dalam radius 200 (dua ratus) meter yang berisikan menara- menara yang akan dibangun.
17.Cell Planning adalah proses perencanaan dan pembuatan zona-zona area untuk penempatan menara- menara bersama telekomunikasi seluler dengan menggunakan standar teknik perencanaan jaringan seluler yang memperhitungkan pemenuhan kebutuhan cakupan wilayah (coverage area) layanan dan kapasitas trafik layanan.
18.Radius Zona adalah besaran jarak yang bergantung kepada kondisi geografis dan kepadatan telekomunikasi di sebuah kota.
19.Titik Cell Plan adalah titik pusat jari-jari lingkaran yang diidentifikasi dengan koordinat geografis (longitude, lattitude) yang membentuk zona pola persebaran menara bersama dalam sebuah radius yang ditentukan di dalam peraturan daerah ini.
20.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah. 8
21.Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kota kepada pemilik menara untuk membangun baru atau mengubah menara sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
22.Jaringan utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/Radio Network Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbone transmission).
23.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjutnya disingkat KKOP adalah suatu wilayah ruang udara yang bebas dari rintangan bagi keselamatan penerbangan.
2.Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: