(6)Dalam hal kartu tanda pengenal Pejabat PPNS hilang, rusak, atau tidak dapat digunakan, usul penggantian kartu tanda pengenal Pejabat PPNS dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 8 Juli 2025 WALI KOTA CIREBON, ttd, EFFENDI EDO Diundangkan di Cirebon pada tanggal 9 Juli 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd, AGUS MULYADI LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2025 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON, PROVINSI JAWA BARAT: (2/72/2025) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, FERY DJUNAEDI, SH., MH Pembina Tingkat I (IV/b) NIP.197112281998031002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL I. UMUM Pemerintah Kota Cirebon sebagai daerah otonom yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dalam melakukan tugas dan fungsinya adalah mengatur dan menetapkan kebijakan publik dengan membentuk peraturan daerah yang antara lain berisi kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan. Agar pelaksanaan peraturan daerah sesuai dengan tujuan pembentukannya, maka diperlukan upaya penegakan baik terhadap peraturan daerah itu sendiri maupun terhadap aturan pelaksanaannya. Untuk kepentingan penegakan peraturan daerah tersebut Pemerintah Kota Cirebon membentuk Satuan Polisi Pamong Praja, sedangkan untuk keperluan penyidikannya Satuan Polisi Pamong Praja atau Pegawai Negeri Sipil tertentu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon dapat diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagaimana di ketahui bahwa penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja, sebagaimana di maksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Paragraf 2 Pejabat Penyidik dalam Pasal 257 pada ayat (1) Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ayat (2) Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk penyidik pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ayat (3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka akan mengakomodasi semua kebijakan Pemerintah Kota Cirebon, menciptakan kepastian hukum dalam rangka penegakan peraturan daerah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan berintegritas, sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien melalui pelaksanaan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil guna menjamin proses penegakan hukum atas peraturan daerah serta peraturan perundang-undangan di Kota Cirebon. Perlu dilaksanakan penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil terhadap Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, Dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, bahwa Permohonan Pengangkatan, Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Atau Pernyataan Janji, Mutasi, Pemberhentian, Pengangkatan Kembali, dan Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 149