1.Kota adalah Kota Cirebon.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Cirebon.
3.Walikota adalah Walikota Cirebon.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
5.Kepala SKPD adalah pimpinan, perencana, pelaksana, pengkoordinasi, penyelenggara pelayanan dan pengendali SKPD dalam melaksanakan kewenangan otonomi daerah kota dalam rangka pelaksana tugas desentralisasi bidang kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
6.Infeksi Menular Seksual disingkat IMS adalah penyakit dan atau gejala penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual maupun yang bukan akibat hubungan seksual.
7.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia (sel darah putih) sehingga tubuh manusia mudah terserang oleh berbagai macam penyakit.
8.Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat dengan AIDS adalah kumpulan berbagai gejala penyakit yang diperoleh karena menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia akibat infeksi HIV.
9.Pencegahan adalah upaya memutus mata rantai penularan HIV–AIDS di masyarakat, diantaranya melalui intervensi perubahan perilaku, penggunaan kondom, penggunaan jarum suntik steril bagi kelompok risiko tinggi (Risti), skrining darah donor, ibu yang telah terinfeksi HIV dan AIDS, dan kewaspadaan universal pada tenaga kesehatan. 5
10.Penanggulangan adalah serangkaian upaya menekan laju penularan HIV– AIDS, melalui kegiatan promosi, pencegahan, konseling dan tes sukarela rahasia, pengobatan serta perawatan dan dukungan terhadap orang dengan HIV dan AIDS (ODHA).
11.Orang Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang terinfeksi HIV baik pada taraf belum bergejala maupun yang sudah bergejala.
12.Populasi Kunci adalah populasi yang mempunyai perilaku dan beresiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS, yaitu Penjaja Seks Komersial, Pelanggan Penjaja Seks Komersial, Pria Berhubungan Seks dengan Pria, Narapidana, Anak Jalanan, Pengguna Napza Suntik (Penasun), Pasangan Pengguna Napza Suntik yang tidak menggunakan Napza Suntik.
13.Pengguna Napza Suntik (Penasun) adalah setiap orang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif dengan cara disuntikan.
14.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
16.Zat Adiktif adalah bahan atau zat yang terpengaruh psikoaktif diluar yang disebut narkotika dan psikotropika.
17.Pencegahan dan Penularan dari Ibu ke Anak yang selanjutnya disingkat PPIA adalah pencegahan penularan HIV dan AIDS dari ibu kepada anaknya.
18.Informed Consent atau persetujuan tindakan medik adalah persetujuan yang diberikan oleh seseorang untuk dilakukan suatu tindakan pemeriksaan, perawatan dan pengobatan terhadapnya, setelah memperoleh penjelasan tentang tujuan dan cara tindakan yang akan dilakukan.
19.Konseling dan testing HIV Sukarela yang selanjutnya disingkat KTS adalah gabungan konseling dan tes HIV dan AIDS secara sukarela dan dijamin kerahasiaannya dengan informed consent.
20.Tes atas Inisiatif Petugas Kesehatan yang selanjutnya disingkat TIPK adalah konseling dan test HIV yang disarankan oleh penyelenggara pelayanan kesehatan kepada seseorang yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan sebagai suatu komponen standar dari pelayanan medis.
21.Penapisan (Skrining) adalah test yang dilakukan pada darah donor sebelum ditransfusikan.
22.Konselor adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan pengakuan untuk melaksanakan percakapan yang efektif sehingga bisa tercapai pencegahan, perubahan perilaku dan dukungan emosi pada konseling.
23.Petugas Lapangan adalah petugas yang langsung bekerja di masyarakat dan khususnya melakukan pendampingan terhadap kelompok rawan perilaku resiko tinggi terutama untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. 6
24.Tenaga Kesehatan adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan pengakuan di bidang medis untuk melakukan pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
25.Kondom adalah sarung karet (lateks) yang penggunaannya dipasang pada alat kelamin laki-laki atau pada alat kelamin perempuan pada waktu melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun pencegahan kehamilan.
26.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
27.Perilaku Seksual Tidak Aman adalah perilaku berganti-ganti pasangan seksual tanpa menggunakan kondom.
28.Obat Anti Retroviral adalah obat-obatan yang dapat menghambat perkembangan HIV dalam tubuh penderita sehingga bisa memperlambat proses menjadi AIDS.
29.Infeksi Penyerta (Oportunistik) adalah infeksi disebabkan oleh jasad renik yang menjadi ganas akibat penurunan daya tahan tubuh yang disebabkan oleh virus HIV.
30.Komisi Penanggulangan AIDS Kota selanjutnya disingkat KPAK adalah Komisi Penanggulangan AIDS Kota.
31.Lembaga Swadaya Masyarakat selanjutnya disingkat LSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang penanggulangan dan pencegahan HIV dan AIDS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
33.Perawatan dan Pengobatan adalah upaya tenaga medis untuk meningkatkan derajat kesehatan penderita HIV dan AIDS.
34.Dukungan adalah upaya-upaya baik dari sesama orang dengan HIV dan AIDS maupun dari keluarga dan orang-orang yang bersedia untuk memberi dukungan pada orang yang terinfeksi HIV dan AIDS dengan melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
35.Surveilans HIV atau sero-surveilens HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan penanggulangan HIV dan AIDS, dimana tes HIV dilakukan secara Unlinked Anonymous.
36.Unlinked Anonymous adalah proses surveilans tanpa nama dan tidak dapat dikaitkan dengan pemilik spesimennya.
37.Standar Prosedur Penapisan (Skrining) adalah standar yang harus ditempuh dalam pemeriksaan darah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Unit Transfusi Darah Pusat. 7
38.Kewaspadaan Umum adalah prosedur yang harus dijalankan oleh petugas kesehatan untuk mengurangi risiko penularan penyakit yang berhubungan dan bahan-bahan terpapar oleh darah dan cairan tubuh lain yang infeksius.
39.Mitigasi adalah adalah upaya untuk memulihkan dan memberdayakan ODHA dan OHIDHA yang mengalami dampak sosial, agar dapat melakukan fungsi sosialnya secara wajar, dapat dilakukan secara persuasif, motivatif dan edukatif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
40.Program Layanan Jarum Alat Suntik Steril yang selanjutnya disingkat program LJASS adalah salah satu program pengurangan dampak buruk Napza (Harm Reduction) yang bertujuan untuk mencegah atau mengurangi konsekuensi negatif (penularan HIV dan hepatitis) yang berkaitan dengan perilaku penggunaaan napza dengan jarum suntik dan alat-alatnya.
41.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima laporan pecandu narkotika.
42.Pemangku kepentingan adalah pihak atau kelompok atau individu yang dapat memengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu antara lain pemuka agama, tokoh masyarakat, LSM, dan pihak- pihak lain yang mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif
43.Program Terapi Rumatan Metadon yang selanjutnya disingkat PTRM adalah program untuk mengalihkan penggunaan narkoba suntik ke penggunaan oral yang bertujuan untuk memperkecil dampak buruk narkoba pada seseorang yang ketergantungan pada opiat dan untuk menormalkan gaya hidup dan perilakunya.
44.Metadon adalah suatu opiat sintetik (napza) yang kuat seperti heroin (putaw) atau morfin tetapi tidak menimbulkan efek sedative yang kuat.
45.Warga Peduli AIDS adalah masyarakat yang secara berkelompok melakukan kegiatan secara aktif, tersistem, dan berkesinambungan serta mengembangkan kegiatan berbasis masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS hingga masyarakat memiliki pengetahuan tentang HIV dan AIDS dan tercipta lingkungan yang bebas stigma dan diskriminasi.
46.Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan atau program yang dilakukan agar masyarakat tahu, mau, dan mampu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan meliputi kegiatan penguatan masyarakat di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan moral serta pengembangan aspek pengetahuan, sikap mental, dan keterampilan masyarakat. Sehingga masyarakat secara bertahap dapat bergerak dari kondisi tidak tahu, tidak mau dan tidak mampu menjadi tahu, mau, dan mampu.
47.Masyarakat adalah penduduk Kota Cirebon.
48.Transparansi adalah pengetahuan, pemahaman, dan pengertian masyarakat/kelompok, masyarakat di masing-masing tingkatan terhadap adanya suatu kegiatan, dalam hal ini kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
49.Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat secara aktif dalam setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS dengan memberikan tenaga, pikiran, dana, dan kontribusi lainnya. 8
50.Akuntabilitas adalah dapat dipertanggungjawabkannya setiap penyelenggaraan kegiatanpemberdayaan masyarakat dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS kepada masyarakat setempat ataupun kepada semua pihak yang berkompeten sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.