1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota Cirebon sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi pemerintahan daerah.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cirebon.
6.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
7.Banjir adalah peristiwa meluapnya air sungai/saluran Drainase melebihi palung sungai/saluran Drainase. 4
8.Drainase adalah prasarana dan sarana yang berfungsi mengalirkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima.
9.Sistem Drainase Perkotaan adalah satu kesatuan sistem teknis dan non teknis dari prasarana dan sarana Drainase perkotaan.
10.Prasarana Drainase adalah lengkungan atau saluran air di permukaan atau di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia, yang berfungsi menyalurkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima.
11.Sarana Drainase adalah bangunan pelengkap yang merupakan bangunan yang ikut mengatur dan mengendalikan sistem aliran air hujan agar aman dan mudah melewati jalan, belokan daerah curam, bangunan tersebut seperti gorong-gorong, pertemuan saluran, bangunan terjunan, jembatan, tali-tali air, pompa, pintu air.
12.Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan adalah upaya merencanakan, melaksanakan Konstruksi, mengoperasikan, memelihara, memantau, dan mengevaluasi sistem fisik dan non fisik Drainase perkotaan.
13.Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan adalah perencanaan dasar Drainase yang menyeluruh dan terarah pada suatu daerah perkotaan yang mencakup tahapan perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek sesuai dengan rencana umum tata ruang kota.
14.Sumur Resapan adalah prasarana Drainase yang berfungsi untuk meresapkan air hujan dari atap bangunan ke dalam tanah melalui lubang sumuran.
15.Kolam Retensi adalah prasarana Drainase yang berfungsi untuk menampung dan meresapkan air hujan di suatu wilayah.
16.Bangunan Pelengkap adalah bangunan air yang melengkapi sistem Drainase berupa gorong-gorong, bangunan pertemuan, bangunan terjunan, siphon, talang, tali air/street inlet, pompa dan pintu air. 5
17.Sistem Polder adalah suatu sistem yang secara hidrologis terpisah dari sekelilingnya baik secara alamiah maupun buatan yang dilengkapi dengan tanggul, sistem Drainase internal, pompa dan/atau waduk, serta pintu air.
18.Perencanaan Teknik Terinci Sistem Drainase Perkotaan adalah suatu perencanaan detail sarana prasarana Sistem Drainase Perkotaan sampai memenuhi syarat untuk dilaksanakan pembangunan Sistem Drainase Perkotaan.
19.Pelaksanaan Konstruksi adalah tahapan pembangunan fisik Sistem Drainase Perkotaan, dengan kegiatan mulai dari tahap persiapan (pre-construction), pelaksanaan Konstruksi (construction) dan uji coba sistem (test commissioning).
20.Kolam Tandon adalah Prasarana Drainase yang berfungsi untuk menampung air hujan agar dapat digunakan sebagai sumber air baku.
21.Rehabilitasi adalah kegiatan untuk memperbaiki saluran dan sarana Drainase lainnya termasuk Bangunan Pelengkapnya yang mengalami perununan kondisi dan fungsi agar kinerjanya sesuai dengan perencanaan.
22.Operasi adalah kegiatan untuk menjalankan dan memfungsikan prasarana dan sarana Drainase perkotaan sesuai dengan maksud dan tujuannya.
23.Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai, memperbaiki dan meningkatkan seberapa jauh sebuah proyek atau program kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien dan optimal seperti yang telah dirumuskan bersama.
24.Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan usaha maupun bukan badan usaha, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba. 6