1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
4.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan upaya Kesehatan masyarakat dan upaya Kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
5.Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Wali Kota sebagai penanggungjawab retribusi.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Bendahara Umum Daerah adalah Bendahara Umum Daerah Kota Cirebon.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, 8 persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan Iainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah Kota berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih Ianjut.
13.Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya dengan jaringannya atau UPTD Laboratorium Kesehatan Keliling Dinas Kesehatan Kota Cirebon meliputi upaya kesehatan promotif, preventif kuratif, dan rehabilitatif, atau pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat.
14.Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit dan di Puskesmas.
15.Puskesmas Keliling adalah sarana penunjang yang digunakan oleh Puskesmas untuk memberikan pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat), roda 2 (dua) atau transportasi lainnya.
16.Pelayanan Rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, 9 rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal dirawat inap (out-patient).
17.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, perawatan dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur (in-patient).
18.Pelayanan Medis Kedokteran Kehakiman/Forensik Medikolegal adalah segala kegiatan/serangkaian kegiatan yang menyangkut keilmuan kedokteran/kesehatan yang komprehensif holistik dan penerapannya untuk kepentingan yuridis legal dan medicine, keterikatan keterpaduan pada dasar ilmu pengetahuan kedokteran dan hukum Pemeriksaan fisik- mental, tindakan medis/medikolegal, diagnosa, terapi kepada orang hidup, jenazah, speciment, barang bukti biologis, non biologis, rekam medis, pemberian dan pembuatan keterangan ahli, dokumen (visum etrepertum), akta-akta, medikolegal (surat keterangan klaim asuransi, kesehatan), konsultasi.
19.Pelayanan tindakan khusus adalah pelayanan kesehatan yang bersifat tindakan dan pemeriksaan penunjang kesehatan.
20.Pelayanan rawat darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
21.Tenaga Medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bertugas dan/atau bekerja pada Pemerintah Daerah Kota.
22.Pengobatan adalah upaya memulihkan kesehatan pasien yang diberikan oleh dokter atau oleh perawat bidan atas pelimpahan wewenang dokter.
23.Pelayanan asuhan keperawatan oleh perawat atau bidan adalah bentuk pelayanan profesional biopsiko-sosio spiritual oleh tenaga keperawatan untuk membantu penderita dalam menanggulangi gangguan rasa sakit, mengatasi masalah kesehatan atau menanggapi upaya pengobatan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal. 10
24.Visite adalah kunjungan tenaga medis ke ruang rawat inap (on site) dalam rangka proses observasi, diagnosis, terapi, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
25.Pelayanan Penunjang diagnostik adalah pelayanan yang bersifat tindakan pemeriksaan penunjang untuk menegakan diagnosa dan evaluasi terapi.
26.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan invasif atau tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum atau pembiusan lokal.
27.Alat canggih adalah alat bantu pemeriksaan dan tindakan medis dengan harga relatif mahal dan teknologi tinggi serta penggunaannya dengan keahlian khusus.
28.Pelayanan Ambulan adalah pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
29.Tindakan medis adalah semua tindakan yang bertujuan untuk diagnosa, terapi/pengobatan, pemulihan keadaan cacat badan atau jiwa, pencegahan dan peningkatan kesehatan yang dilakukan oleh dokter yang mempunyai keahlian dan wewenang untuk itu.
30.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka obsetvasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
31.Konsultasi medik adalah upaya untuk mendapatkan keputusan medis dalam rangka menegakkan diagnosa dan terapi.
32.Penjamin adalah orang atau badan yang bertanggung jawab atas biaya pelayanan kesehatan seseorang yang menjadi tanggungannya.
33.Rujukan adalah kiriman dari tenaga medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah daerah atau swasta. 11
34.Rehabilitasi medis adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasi, terapi wicata, ortetik/protetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi terapi.
35.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap diluar biaya makan minum.
36.Alat Pemadam Kebakaran adalah alat yang dapat dipergunakan untuk memadamkan kebakaran.
37.Alat Pencegah Kebakaran adalah alat yang dapat memberikan isyarat/tanda pada saat awal terjadi kebakaran.
38.Sampah adalah Sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk padat.
39.Pemeriksaan bejana tekanan adalah pemeriksaan dari luar dan dalam baik menggunakan alat-alat bantu maupun tidak.
40.Pengujian adalah pemeriksaan dan semua tindakan untuk mengetahui kemampuan bahan dan konstruksi bejana tekanan.
41.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
42.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
43.Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
44.Kendaraan Bermotor Wajib Uji adalah Jenis Kendaraan Bermotor yang wajib melakukan Uji Berkala, antara lain: Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang dioperasikan di jalan;
45.Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan. 12
46.Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah unit tempat dilaksanakannya kegiatan uji berkala kendaraan bermotor;
47.Kartu Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku atau berupa kartu pintar (smart card) yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian berkala setiap kendaraan bermotor wajib uji.
48.Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk pelat atau berupa stiker hologram yang berisi data mengenai kode wilayah, kode jenis kendaraan, kode tahun pendaftaran uji berkala, dan nomor urut pengujian (nomor uji berkala) serta nomor kendaraan dan masa berlaku.
49.Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
50.Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 kg.
51.Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
52.Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
53.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
54.Sepeda motor adalah kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
55.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 13
56.Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
57.Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
58.Tera ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
59.Penjustrian adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
60.Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau. dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
61.Alat takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
62.Alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
63.Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
64.Alat penunjuk adalah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran.
65.Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara, adalah bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, 14 desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
66.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
67.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah Kota yang bersangkutan.
68.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
69.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
70.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
71.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat ntuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
72.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. 15
73.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
74.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
75.Kas Daerah adalah kas Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada PT. Bank Jawa Barat Banten Cabang Cirebon.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dihapus dan ditambahkan 1 (satu) huruf baru, yakni huruf j sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: