1.Kota adalah Kota Cirebon.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Kota dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Kota.
7.Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham.
8.Perusahaan Umum Daerah Air Minum, yang selanjutnya disingkat Perumda Air Minum adalah BUMD yang bergerak di bidang jasa pelayanan air minum dan usaha-usaha lainnya di Kota.
9.Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Perumda Air Minum.
10.Direksi adalah direksi Perumda Air Minum.
11.Pegawai adalah pegawai yang bekerja di lingkungan Perumda Air Minum dan digaji menurut peraturan gaji yang berlaku pada Perumda Air Minum.
12.Tenaga Honorer adalah tenaga kerja yang diangkat karena tenaga dan keahliannya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan perusahaan dan memperoleh honorarium sesuai ketentuan Perumda Air Minum.
13.Tenaga Kontrak adalah tenaga kerja yang diangkat karena kebutuhan perusahaan atau atas dasar pertimbangan lainnya yang diperlukan.
14.Uang Jasa adalah imbalan yang diberikan secara tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
15.Jasa Produksi adalah bagian dari laba bersih setelah dikurangi pajak dan cadangan bertujuan.
16.Modal Dasar Perumda Air Minum adalah kekayaan daerah yang diserahkan kepada Perumda Air Minum, berdasarkan Peraturan Daerah Kotapradja Tjirebon tanggal 26 Pebruari Tahun 1958 dan Peraturan Daerah Kotapradja Tjirebon tanggal 8 Mei Tahun 1963, beralih menjadi penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum, yang merupakan kekayaan Kota yang dipisahkan.
17.Penyertaan Modal adalah penyertaan modal oleh Pemerintah Kota untuk memenuhi modal dasar Perumda Air Minum yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.
18.Laba Bersih adalah keuntungan yang diperoleh perusahaan setelah dikurangi pajak dan cadangan tujuan.
19.Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum.
20.Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan ketentuan Kementerian yang menyelenggarakan dibidang kesehatan.
21.Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat dan produktif.
22.Sistem Penyediaan Air Minum, yang selanjutnya disingkat SPAM adalah merupakan suatu kesatuan sistem fisik dari prasarana dan sarana air minum.
23.Air Limbah adalah semua Air bekas pemakaian kegiatan manusia seperti kegiatan sosial, rumah tangga, niaga, industri dan lain-lain tidak termasuk air hujan.
24.Pengelolaan Air Limbah adalah kegiatan mengelola air limbah yang meliputi jaringan air limbah dan instalasi pendukungnya sehingga air limbah dapat dibuang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :