1.Daerah Kota adalah Kota Cirebon.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksana unsur pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perusahaan komanditer, perseroan lainnya.
7.Pelaku usaha dan/atau kegiatan adalah orang yang melakukan usaha ekonomi produktif.
8.Produsen adalah pelaku usaha dan/atau kegiatan yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
9.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
10.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
11.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
12.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
13.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
14.Penghasil sampah adalah setiap orang, badan dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
15.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
16.Penanganan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah.
17.Pengurangan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendaurulangan sampah dan pemanfaatan kembali sampah.
18.Residu adalah sampah yang tidak dapat diolah dengan pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan/ atau daur ulang energi.
19.Prasarana persampahan yang selanjutnya disebut prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksanaya kegiatan penanganan sampah.
20.Sarana persampahan yang selanjutnya disebut sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan sampah.
21.Penyelenggara Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah, yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan PSP, adalah kegiatan merencanakan, membangun, mengoprasikan dan memelihara, serta memantau dan mengevaluasi penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
22.Pemilahan adalah kegiatan mengelompokan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis.
23.Pengumpulan adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R.
24.Pengangkutan adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir dengan menggunakan kendaraan bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah.
25.Pengolahan adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah.
26.Pengelolaan sampah mandiri adalah pengelolaan sampah yang dilakukan oleh masyarakat baik secara individu maupun berkelompok di tingkat sumber.
27.Tempat penampungan sementara, atau yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
28.Tempat pengolahan sampah terpadu, atau yang selanjutnya disebut TPST, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
29.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauaran ulang skala kawasan.
30.Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
31.Metode lahan uruk terkendali adalah metode pengurukan di areal pengurukan sampah, dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup sekurang-kurangnya setiap tujuh hari, metode ini merupakan metode yang bersifat antara, sebelum mampu menerapkan metode lahan uruk saniter.
32.Metode lahan uruk saniter adalah metode pengurukan di areal pengurukan sampah yang telah disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan sampah pada area pengurukan serta penutupan sampah setiap hari.
33.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA.
34.Insentif adalah suatu sarana memotivasi perseorangan, lembaga dan badan dalam mengelola sampah berwawasan lingkungan.