Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2024
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Hari Jadi Cirebon
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Hari Jadi Cirebon
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Cirebon; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 24 Tahun 1996 tentang Hari Jadi Cirebon (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Tahun 1997 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 23 Januari 2024 Pj. WALI KOTA CIREBON, ttd, AGUS MULYADI Diundangkan di Cirebon pada tanggal 23 Januari 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd, MOHAMMAD ARIF KURNIAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2024 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON, PROVINSI JAWA BARAT: ( 4 / 17 / 2024 ); Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, FERY DJUNAEDI, SH., MH Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19711228 199803 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG HARI JADI CIREBON I. UMUM Pemerintah Kota Cirebon, setidaknya telah memiliki dua Peraturan Daerah yang berkaitan dengan hari jadi. Pertama, ditetapkan pada Tahun 1967 melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kota Madya Cirebon tanggal 8 April 1967/8/119/DPRD GP/67. Pada Surat keputusan ini ditetapkan putusan tentang Hari Jadi Kota Cirebon yang jatuh pada 1 April (1906). Selanjutnya, terhadap putusan ini dilakukan peninjauan kembali yang kemudian dilakukan perubahan. Perubahan ini dilakukan dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 24 Tahun 1996 tentang Hari Jadi Cirebon. Pada Peraturan Daerah ini terdapat dua perubahan besar. Perubahan pertama berkaitan dengan judul yang sebelumya Hari Jadi Kota Cirebon, kemudian berubah menjadi Hari Jadi Cirebon. Perubahan kedua berkaitan dengan penanggalan yang sebelumnya Hari Jadi Kota Cirebon ditetapkan tanggal 1 April (1906), kemudian pada Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 24 Tahun 1996 tentang Hari Jadi Cirebon ditetapkan tanggal 1 Muharam (791 Hjriyah). Terhadap Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 24 Tahun 1996 tentang Hari Jadi Cirebon, akan dilakukan perubahan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah ini. Pada Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 24 Tahun 1996 tentang Hari Jadi Cirebon dinyatakan Cirebon berdiri pada 1 Muharam 791 Hijriyah, sedangkan pada Perubahan Peraturan Daerah ini, dengan berdasar pada kajian sejarah yang menyatakan Cirebon berdiri pada 1 Muharam 849 Hijriyah. Penaggalan Hari Jadi Cirebon berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 24 Tahun 1996 tentang Hari Jadi Cirebon perlu direvisi karena rujukan dan argumen untuk angka Tahun 791 Hijriyah tidak jelas. Jika Tahun 791 Hijriyah dikonversi ke tahun Masehi, maka akan diperoleh angka Tahun 1389 Masehi. Pada tahun ini pun tidak ditemukan peristiwa monumental yang bersejarah. Disepakati bahwa pendiri Cirebon adalah Pangeran Cakrabuana (Pangeran Walangsungsang atau Mbah Kuwu). Menurut Carita Puwaka Caruban Nagari (CPCN), Pangeran Cakrabuana/Mbah Kuwu lahir pada Tahun 1423 Masehi. Bila disebutkan bahwa Cirebon berdiri pada Tahun 1389 Masehi, sedangkan pendirinya, Pangeran Cakrabuana terlahir pada Tahun 1423 Masehi, dianggap tidak logis karena telah terjadi anakronisme sejarah. Disepakati pula bahwa momentum yang diambil untuk menetapkan Hari Jadi Cirebon adalah waktu terjadinya peristiwa babad alas. Babad alas adalah ketika Syekh Datuk Kahfi meminta Raden Walangsungsang/Pangeran Cakrabuana/Mbah Kuwu untuk mendirikan pedukuhan di Kebon Pesisir, Lemahwungkuk yang juga disebut tegal alang-alang. Pedukuhan ini makin lama makin ramai dan diberi nama Caruban. Peristiwa babad alas terjadi pada Tahun 1445 Masehi. Hal ini diketahui bahwa peristiwa babad alas dilakukan ketika Pangeran Cakrabuana berusia 23 tahun. Berdasarkan uraian singkat di atas, kesimpulannya adalah penetapan hari jadi sebuah tempat (Kota, Kabupaten) penting dilakukan. Akan tetapi harus didasarkan pada argumen dan fakta sejarah yang benar. Setelah dikaji dan dianalisis terhadap pendapat-pendapat yang ada, disimpulkan bahwa Cirebon berdiri pada Tahun 1445 Masehi yang didasarkan pada peristiwa sejarah, babad alas, yang menyimbolkan awal dibukanya sebuah tempat pemukiman dan pedukuhan di Kebon Pesisir, Lemahwungkuk (Tegal Alang-Alang) yang kemudian pedukuhan tersebut bernama Cirebon. Dengan demikian, bila digunakan penanggalan Masehi, pada Tahun 2023 ini Cirebon berumur 578 tahun (2023-1445). Bila digunakan penanggalan Hijriyah, maka pada tahun 1444 Hijriyah ini Cirebon berumur 595 tahun (1444-849). II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Daerah (Perda)