1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Cirebon.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
6.Kepala Dinas yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon.
7.Perhubungan adalah mencakup semua transportasi darat, laut dan udara.
8.Penyelenggaraan Perhubungan adalah kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perhubungan yang terpadu, terintegrasi, aman, tertib, lancar, dan mengutamakan keselamatan.
9.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan LLAJ, prasarana LLAJ, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
10.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
11.Prasarana LLAJ adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
12.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah, dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
14.Angkutan barang adalah perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
15.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.
16.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
17.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
18.Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
19.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
20.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
21.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
22.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
23.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
24.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan dijalan.
25.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan bermotor yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu kendaraan bermotor dioperasikan di jalan.
26.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.
27.Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
28.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
29.Kelancaran LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
30.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
31.Keselamatan LLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
32.Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
33.Rencana Aksi Keselamatan LLAJ yang selanjutnya disingkat RAK LLAJ adalah adalah dokumen perencanaan KLLAJ Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
34.Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
35.Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilkan energi mekanik sebagai penggerak.
36.Becak adalah alat transportasi beroda tiga yang dikayuh dengan tenaga manusia.
37.Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL untuk umum.
38.Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya disingkat TIK adalah suatu sistem/ teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi dengan menggunakan berbagai media komunikasi yang ada.
39.Forum LLAJ yang selanjutnya disebut Forum, adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara LLAJ.
40.Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dengan pengemudi tidak meninggalkan kendaraan.
41.Perparkiran adalah hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Parkir.
42.Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah sejalur tanah tertentu diluar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari Rumija yang dibatasi oleh tanda batas Rumija yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
43.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
44.Fasilitas Parkir di Dalam Rumija adalah fasilitas Parkir untuk umum di Rumija yang lokasinya ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
45.Juru Parkir adalah seseorang yang diberi tugas mengatur penempatan kendaraan yang di Parkir dan memungut Retribusi Parkir.
46.Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan usaha maupun bukan badan usaha, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.
47.Tarif Parkir adalah besaran nominal atas jasa penyelenggaraan Parkir yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
48.Sistem Manajemen Transportasi Cerdas adalah proses teknologi informasi, elektronika, dan telekomunikasi yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengawasan layanan transportasi jalan yang efektif dan efisien.
49.Kawasan Berorientasi Transit adalah konsep pengembangan kawasan kota yang berfokus pada integrasi antara sistem transportasi publik dengan tata guna lahan.