1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Wali Kota.
7.Peraturan Wali Kota yang selanjutnya disebut Perwal adalah peraturan pelaksanaan dari Perda.
8.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
9.Keputusan Wali Kota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah produk hukum berbentuk penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
10.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
11.Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada masa awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan tugas dan wewenang dibidang pembentukan Perda.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
13.Pembentukan Perda adalah pembuatan Perda yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
14.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi Perda, Perwal, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Wali Kota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
15.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
16.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
17.Autentifikasi adalah salinan Produk Hukum Daerah sesuai aslinya.
18.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
19.Nomor Register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah Rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan Pengundangan.
20.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan Perda, Perwal, dan Peraturan DPRD karena bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah pusat.
21.Hari adalah hari kerja.
2.Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: