Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2014
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PADA PEMERINTAH KOTA CIREBON. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 13 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2011 Nomor 12 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 36) diubah sebagai berikut :
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Jabatan Staf Ahli pada Pemerintah Kota, yaitu :
Hal-hal yang menyangkut penempatan kembali para pejabat dan pelaksana dalam rangka penataan Organisasi Perangkat Daerah, dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan paling lama pada akhir Tahun 2014, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 11 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 5 Mei 2014 WALIKOTA CIREBON, ttd, ANO SUTRISNO Diundangkan di Cirebon pada tanggal 6 Mei 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd, ASEP DEDI LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2014 NOMOR 7 SERI D Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, YUYUN SRIWAHYUNI P Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19591029 198603 2 007 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON, PROVINSI JAWA BARAT : (26/2014) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PADA PEMERINTAH KOTA CIREBON I. UMUM Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon. Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya perubahan struktur organisasi Sekretariat Daerah Kota Cirebon dimana fungsi Aset yang semula ada pada Bagian Perlengkapan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Cirebon dipindahkan ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Cirebon sehingga mampu mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Hal ini sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) huruf l Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah “Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk Dinas terdiri dari : Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset”. Perubahan lainnya adalah adanya pembentukan Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa, yang semula berbentuk Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa yang fungsinya dilekatkan pada Bagian Perlengkapan dan Keuangan, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 74 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Daerah wajib mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memberikan pelayanan dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa yang dapat dibentuk sesuai kebutuhan daerah dalam mengelola pengadaan barang/jasa. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon perlu dibentuk unit layanan pengadaan yang bersifat struktural dan berdiri sendiri. Dengan pembentukan yang bersifat struktural diharapkan :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Daerah (Perda)