Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2017
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 132
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
Perencanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
Identifikasi masalah Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertujuan untuk mengetahui keadaan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Inventarisasi dan analisis situasi arus Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertujuan untuk mengetahui situasi arus Lalu Lintas dari aspek kondisi Jalan, perlengkapan Jalan, dan budaya pengguna Jalan.
Inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c bertujuan untuk mengetahui perkiraan kebutuhan angkutan orang dan barang.
Membuka PDF…