Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 12 Oktober 2022 WALI KOTA CIREBON, ttd, NASHRUDIN AZIS Diundangkan di Cirebon pada tanggal 13 Oktober 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd, AGUS MULYADI LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2022 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON PROVINSI JAWA BARAT ( 7 / 181 /2022) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, FERY DJUNAEDI, SH., MH Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19711228 199803 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON I. UMUM Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, diamanatkan Investasi Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan penempatan sejumlah dana dan/atau barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung. Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional mengenai pentingnya pengoptimalisasian investasi dan peran BUMD untuk memicu dampak penggandanya (multiplier effect) pada daerah sekitarnya, serta menggali sumber potensi dan mengoptimalkan peningkatan pendapatan asli daerah tersebut, maka pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada perusahaan daerah. Salah satu BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon adalah Perumda Farmasi Ciremai Kota Cirebon dengan unit usaha yang saat ini berjalan sediaan farmasi bagi masyarakat, namun pelayanan yang diberikan dirasa masih kurang maksimal karena keterbatasan modal dan sarana prasarana yang memadai. Kebutuhan modal menjadi sangat penting bagi Perumda Farmasi Ciremai baik berupa cash money maupun aset tetap yang merupakan komponen yang sangat penting guna mendukung kelancaran kegiatan perusahaan. Pemerintah Daerah Kota Cirebon berencana melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Perumda Farmasi Ciremai Kota Cirebon berupa uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), yang diberikan secara bertahap dalam Perubahan APBD Kota Cirebon pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan APBD Kota Cirebon pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), serta barang tidak bergerak dalam bentuk sebidang tanah dan bangunan dengan sertipikat Hak Pakai Nomor 00023 Kelurahan Kejaksan Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon tanah seluas 1.139 m² (seribu seratus tiga puluh sembilan meter persegi) dan bangunan seluas 926 m² (sembilan ratus dua puluh enam meter persegi) dengan nilai aset sebesar Rp15.750.000.000,00 (lima belas miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah. II. PASAL DEMI PASAL