Berdasarkan Audit Cash Opname dan Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Cirebon terhadap Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat mengakhiri Pemeriksaan pada bulan April Tahun 2023, yang mencerminkan posisi sisa lebih Perhitungan Anggaran 2022 sebesar Rp93.032.998.705,00 terdiri dari :
a.Saldo Bank Jabar……………………… Rp39.344.647.060,00
b.Saldo Kas Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan……………………… Rp41.090.117,00
c.Saldo di Kas Bendahara Penerimaan Dishub…………………………………… Rp13.828.000,00
d.Saldo Kas Badan Layanan Umum Rumah Sakit Daerah Gunung Jati.. Rp51.874.896.948,00
e.Saldo Kas Badan Layanan Umum pada Puskesmas dan Labkesda…… Rp1.643.485.649,00
f.Saldo di Kas Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ……………………… Rp115.050.931,00 Untuk Saldo Kas di Badan Layanan Umum Rumah Sakit Daerah Gunung Jati, Saldo Badan Layanan Umum Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratoriun Kesehatan Daerah serta Saldo Bantuan Operasional Sekolah Angaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan digunakan langsung untuk Pelayanan Operasional Badan Layanan Umum Rumah Sakit Daerah Gunung Jati, Pelayanan Operasional Badan Layanan Umum Puskesmas dan Pelayanan Operasional Badan Layanan Umum Laboratorium Kesehatan Daerah serta saldo Bantuan Operasional Sekolah digunakan lagi untuk kegiatan masing-masing sekolah di tahun berikutnya.