1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut daerah adalah Daerah Kota Cirebon.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa dan hasil karya masyarakat.
6.Pemajuan Kebudayaan adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina keragaman budaya sebagai identitas bangsa, seluruh hasil gagasan, perilaku, hasil karya, pemikiran dan adaptasi masyarakat Kota Cirebon terhadap zaman dan lingkungan di Daerah yang dibentuk untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan dengan unsur-unsur Kearifan Lokal yang difungsikan sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7.Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
8.Kearifan Lokal adalah nilai luhur yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk melindungi dan mengelola kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup sebagai bagian identitas kultural, karakter dan peneguh jati diri bangsa.
9.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
10.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
11.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
12.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan dan Lembaga Adat serta Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
13.Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar besarnya kesejahteraan rakyat.
14.Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.
15.Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi.
16.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi Daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan.
17.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
18.Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
19.Kesultanan Cirebon adalah warisan budaya bangsa di Kota Cirebon yang dipimpin oleh seorang Sultan.
20.Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
21.Manuskrip adalah naskah kuno, yaitu dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain. Manuskrip juga dapat didefinisikan sebagai tulisan tangan asli yang berumur minimal 50 tahun dan memiliki arti penting bagi peradaban, sejarah, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.