DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2024

Nomor
7
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
101

Ringkasan

Peraturan ii mengatur tentang Pemajuan Kebudayaan. Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. objek pemajuan kebudayaan; b. tugas dan wewenang; c. pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan; d. upaya pemajuan kebudayaan daerah; e. kasultanan Cirebon; f. larangan; g. hak dan kewajiban; h. data dan dokumentasi; i. peran serta masyarakat; j. pengawasan, pengendalian dan evaluasi; k. penghargaan; dan l. pendanaan.

Isi peraturan

Teks101PDFHirarki

Memuat teks peraturan…