Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2018
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 97
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Peraturan Daerah tentang Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah ini memiliki ruang lingkup:
Pemberian Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan dan Penghargaan Daerah dalam Peraturan Daerah ini berdasarkan asas:
BAB III
Pemberian Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah dimaksudkan sebagai pengakuan dan penghargaan dari Pemerintah Daerah Kota atas jasa, sumbangsih, perjuangan, dan/atau pengorbanan seseorang atau badan yang diberikan kepada Daerah Kota.
Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah diberikan kepada seseorang atau badan dengan tujuan:
BAB IV
Penghargaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diberikan kepada seseorang atau badan yang telah berjasa kepada Daerah Kota dalam bidang:
BAB V
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Daerah (Perda)