Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 24 Nopember 2020 WALI KOTA CIREBON, ttd, NASHRUDIN AZIS Diundangkan di Cirebon pada tanggal 26 Nopember 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd, AGUS MULYADI LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2020 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON, PROVINSI JAWA BARAT : ( 8 / 171 /2020) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, FERY DJUNAEDI, SH., MH. Pembina (IV/a) NIP. 19711228 199803 1 002 10 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG DANA CADANGAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIREBON TAHUN 2024 I. UMUM Bahwa dalam Pasal 166 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa Pendanaan Kegiatan Pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat di dukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Adanya perubahan mekanisme penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tersebut membawa konsekuensi dibutuhkan biaya yang cukup besar, dimana dalam pelaksanaannya dibebankan pada APBD. Pendanaan kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024 memerlukan biaya yang sangat besar, sehingga perlu skema pendanaan melalui pembentukan Dana Cadangan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah diperkenankan untuk menyisihkan secara bertahap dana atas beban APBD untuk membiayai kegiatan yang membutuhkan dana relatif besar dan tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyisihan pembiayaan seperti ini dalam sistem penganggaran pemerintahan disebut dengan Dana Cadangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dalam Pasal 2 ayat (2) mengamanatkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota. Sehubungan hal dimaksud, perlu upaya penyisihan dan skema pendanaan untuk melindungi kepentingan publik. Penyisihan dana harus dituangkan dalam bentuk peraturan daerah yang secara transparan mengatur tujuan pembentukan, tata cara pembentukan, tata cara pengelolaan dan tata cara pengembalian dana tersebut ke dalam APBD, sehingga perlu dibuat Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024. 11 Pembentukan Dana Cadangan tidak dapat diartikan secara sempit sebagai suatu dana penganggur (idle cash) akan tetapi merupakan praktik menajemen publik yang baik yakni menghindarkan eksekutif melakukan mismanagement dalam mengelola kegiatan yang membutuhkan biaya besar. II. PASAL DEMI PASAL