1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
6.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
7.Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
8.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
9.Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
10.Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
11.Pendewasaan Usia Perkawinan, yang selanjutnya disingkat PUP, adalah upaya pembudayaan sikap dan perilaku masyarakat untuk melaksanakan perkawinan dalam usia ideal perkawinan.
12.Usia Ideal Perkawinan adalah usia perkawinan yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
13.Pembinaan Kepesertaan KB adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik serta menyempurnakan apa yang telah ada yang sesuai dengan yang diharapkan.
14.Penyelenggaraan Program KB adalah proses, cara, dan tindakan untuk melaksanakan program KB oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
15.Pelayanan KB yang selanjutnya disebut pelayanan KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas melalui pemberian pelayanan KB.
16.Advokasi adalah suatu bentuk rangkaian komunikasi strategis yang dirancang secara sistematis dan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu baik oleh individu ataupun kelompok dengan maksud agar pembuat keputusan membuat, mengubah/memperbaiki suatu kebijakan publik sehingga menguntungkan bagi kelompok masyarakat banyak dan masyarakat marjinal.
17.Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, yang selanjutnya disingkat KIE, adalah kegiatan komunikasi untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku keluarga, masyarakat dan penduduk dalam Program KB Nasional.
18.Pelayanan Kontrasepsi adalah serangkaian kegiatan terkait dengan pemberian obat, pemasangan atau pencabutan alat kontrasepsi dan tindakan-tindakan lain dalam upaya mencegah kehamilan.
19.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
20.Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Program KB, selanjutnya disebut RAD KB adalah berupa langkah- langkah kongkrit dan terukur yang telah disepakati oleh para pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Program KB.