Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 14 Oktober 2024 Pj. WALI KOTA CIREBON, ttd, AGUS MULYADI Diundangkan di Cirebon pada tanggal 15 Oktober 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd, IING DAIMAN LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2024 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON, PROVINSI JAWA BARAT (8/200/2024) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, FERY DJUNAEDI, SH., MH Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19711228 199803 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur bahwa Sistem Perencanaan Nasional adalah suatu kesatuan proses perencanaan pembangunan untuk menyusun rencana pembangunan. Rencana pembangunan ini memiliki periode yang dibagi menjadi beberapa dokumen perencanaan:
1.Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang merupakan perencanaan 20 (dua puluh) tahun, yang disusun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
2.Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
3.Rencana pembangunan tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan perencanaan tahunan yang disusun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4.Rencana Strategis yang merupakan perencanaan 5 (lima) tahunan yang disusun Kementerian/Lembaga atau Organisasi Perangkat Daerah;
5.Rencana Kerja yang merupakan perencanaan tahunan yang disusun oleh Kementerian/Lembaga atau Organisasi Perangkat Daerah. Kelima dokumen perencanaan tersebut tidak hanya disusun oleh Pemerintah Pusat, melainkan juga oleh Pemerintah Daerah. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten/kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 juga menjelaskan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada proses dan substansi. Dokumen perencanaan yang berorientasi pada proses, menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada substansi menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif; dan spasial. Dalam rancangan akhir RPJPN 2025-2045, dijabarkan “Visi Indonesia Emas 2045 sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.” Negara Nusantara sendiri dimaknai sebagai negara kepulauan yang memiliki ketangguhan politik, ekonomi, keamanan nasional, dan budaya/peradaban bahari sebagai poros maritim dunia. Terdapat lima sasaran yang ditetapkan dalam Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045, meliputi:
1.Pendapatan per kapita setara negara maju;
2.Kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang;
3.Kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat;
4.Daya saing sumber daya manusia meningkat;
5.Intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju net zero emission. RPJPD Kota Cirebon disusun berpedoman pada RPJPD Provinsi Jawa Barat dan RPJP Nasional, dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan daerah Kota Cirebon. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar dan arahan secara garis besar, sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan. Pembangunan jangka panjang daerah Kota Cirebon Tahun 2025-2045 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya. Dalam 20 (dua puluh) tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi masyarakat Kota Cirebon untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaan, sehingga dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di tingkat regional dan nasional. Kurun waktu RPJP Daerah Kota Cirebon adalah 20 (dua puluh) tahun. Pelaksanaan RPJPD 2025-2045 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan, yang dituangkan dalam tiap-tiap tahap RPJPD yaitu: RPJPD tahap pertama, RPJPD tahap kedua, RPJPD tahap ketiga, dan RPJPD tahap keempat. Dalam penyusunan RPJMD sesuai dengan visi, misi dan program kepala daerah terpilih secara langsung oleh rakyat. RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, serta kebijakan keuangan daerah selama 5 (lima) tahun. Berdasarkan pertimbangan di atas, disusun rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Cirebon Tahun 2025-2045. II. PASAL DEMI PASAL