Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2015
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA CIREBON PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK
Pemerintah Kota Cirebon melakukan penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sebesar Rp.1.728.631.800,00 (satu milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2016.
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 23 Nopember 2015 WALIKOTA CIREBON, ttd, NASRUDIN AZIS Diundangkan di Cirebon pada tanggal 25 Nopember 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd, ASEP DEDI LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2015 NOMOR 9 SERI A Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd, YUYUN SRIWAHYUNI P Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19591029 198603 2 007 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON, PROVINSI JAWA BARAT: (234/2015)
Membuka PDF…